
Teropongindonesianews.com
Seperti yang kita ketahui bersama kalau untuk melakukan penertiban PKL adalah menjadi tugas dari satuan pengamanan satpol PP atau yang sering disebut pamong praja.
Melalui pantauan awak media di lokasi tepatnya di depan Merlion kelurahan Tanjung uncang kecamatan batu aji, sangat banyak terlihat kios kios liar semi permanen yang berdiri di atas ROW jalan atau di lahan buffer zone.
Dengan berdirinya kios liar yang tak tertata tersebut, yang menimbulkan banyak kejadian kecelakaan dan kemacetan pada penggunaan jalan yang melewati are tersebut.
Dari sumber Informasi yang di sampaikan oleh warga sekitar mengatakan kalau kios kios liar tersebut di kelola oleh seseorang berinisial GLG.
Karena keberadaan kios tersebut masuk pada kawasan RW 20 makanya GLG bekerja sama dengan memberikan upeti sebesar Rp 5,000.000 perbulan di tambah 12 kios untuk warga dan pengurus RW 20 sehingga sangat patut di duga kalau kasi trantib satpol PP juga menikmati upeti dari pengelola.
Masih sumber mengatakan, kalau keberadaan kios liar yang dikelola oleh salah satu pengurus partai politik yang nantinya akan maju menjadi caleg di daerah pemilihan batu aji ini, sungguh sangat meresahkan para pengguna jalan umum yang beraktivitas di daerah tersebut.
Sumber menambahkan, bagai mana kalau terpilih nantinya seorang calon wakil rakyat, yang tidak memperhatikan terhadap ketentuan hukum dan keresahan masyarakat nya, ujar sumber.
Merujuk kepada Perda kota Batam Nomor 2 tahun 2011 Tentang Bangunan dan Gedung serta Perda Nomor 09 tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum.
Dengan adanya keterlibatan RW yang sebenarnya adalah bagian dari organisasi ke pemerintahan, sudah selayaknya kelurahan dan pemerintah kota Batam untuk mencabut SK RW 20 karena telah terbukti dengan sengaja ber sama sama untuk melakukan pelanggaran ketentuan yang dibuat oleh pemerintah daerahnya sendiri.
Pewarta: Melli. Editor: Santoso.






