
Teropongindonesianews.com
RUTENG – Aktivis Anti korupsi, Lorens Logam menilai ada yang aneh dalam penetapan tersangka terhadap BAM dan GJ dalam kasus pengadaan lahan terminal kembur.
Hal ini buntut dari bermula penanganan kasus terminal Kembur yang menurut aktivis Lorens Logam, dengan ditetapkannya Geregorius Jeramu sebagai tersangka yang sekarang statusnya sebagai terpidana sangat tidak logis.
“Ini kan kasus korupsi yaitu Korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas umum yaitu Terminal Kembur” ungkap Lorens Logam Rabu, 14 Juni 2023.
Lanjut Lorens menjelaskan kasus ini bermula ada program pembangunan terminal Satuan Kerja Perangkat Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur, yang akan dibangun di Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong. Program pembangunan terminal ini masih dalam perencanaan karena lahannya belum ada.
Kemudian lahannya belum ada, akhirnya dibentuklah tim penafsir dan negosiasi harga tanah yang dipimpin oleh Drs. Jerau Fernandus, Penasehatnya Drs. Jahang Fansi Aldus.
Tim yang dipimpin oleh Jerau Fernandus datang ke Kembur, tim menjalankan tugasnya
meneliti, menemukan dan mempertimbangkan lahan (Tanah) yang menurut panitia dinyatakan layak berdasarkan ketersediaan anggaran dan kemampuan membayar.
Ditemukan lahan/tanah yang menurut tim sangat layak berdasarkan pertimbangan harga dan kemampuan membayar.
Seperti diketahui, tanah tersebut milik GJ setelah adanya pengakuan ulayat dan verifikasi yang sangat detail oleh tim.
Selain ada pengakuan ulayat, ada sepucuk surat yang membenarkan lahan itu milik GJ berupa Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan NOP: 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 dengan
luas – +3. 200 M2.
Terjadilah kesepakatan antara kedua belah pihak (GJ dan Pemda Matim) bahwa tanah milik GJ akan dibebaskan.
Pada tanggal 11 Desember 2012 terjadi peristiwa hukum, yakni transaksi jual beli tanah.
Pihak Penjual atas nama Gregorius Jeramu dan Pihak Pembeli atas nama Drs. Jahang Fansi Aldus (Bertindak atas nama Pemda Matim).
Harga disepakati oleh kedua belah pihak senilai Rp.400.000.000,- dengan
pembayaran dua kali, yakni pada tahun 2012 dan tahun 2013 karena anggaran padatahun 2012 yang tersedia hanya sebesar Rp.294.000.000,- sedangkan sisanya sebesar Rp.127.454.000,- akan dibayarkan pada tahun 2013.
Bagi saya kapasitas BAM sebagai PPTK dalam pengadaan/pembebasan lahan milik GJ tidak ada kaitan dengan peristiwa hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Mari kita cermati Kedudukan Hukum BAM dengan kapasitasnya sebagai PPTK yang dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (3) Perpres No. 54 Tahun 2010,yaitu sebagai tim pendukung yang dibentuk oleh PPK untuk membantu pelaksanaanpengadaan barang/jasa. Jadi jelas PPTK yang berada dalam Kementrian/Lembaga/SKPD/Instansi
tidak mempunyai kewenangan dalam pengadaan barang/jasa.
Dalam konteks kasus ini BAM tidak punya kewenangan melakukan pembebasan lahan dan negosiasi harga segala macam. Jadi dia sifatnya membantu peran PPK/PA/KPA.
Lalu, siapa yang punya tanggungjawab penuh terhadap pengadaan lahan ini?
1. Drs. Jahang Fansi Aldus (Bertindak sebagai pembeli dari Pemda Matim),
2. Dra. Jerau Fernandus dkk (Bertindak sebagai Ketua Penafsir dan Negosiasi harga tanah)
Bahwa terkait status tanah yang sedang diproses hukum, tidak kaitannya dengan saudara BAM karena bukan domainnya dia. SK PPTK yang diberikan oleh PA kepada sdra BAM bertujuan untuk melaksanakan program pengadaan lahan bukan membeli lahan.
Laporan pertanggungjawaban BAM selaku PPTK kepada KPA/PA berdasarkan rekomendasi tim pengadaan lahan (Tim yang dipimpin Jerau Fernandus). Ini soal peran BAM.
Berikutnya soal GJ selaku pemilik tanah. Dia tidak sedang dalam konteks menjual tanah (Land Seller). Dia didatangi oleh tim pengadaan tanah, menawarkan tanahnya agar dijual. GJ menjelaskan soal status tanahnya bahwa tanah itu diperoleh dari ulayat dan bukti pendukung lainnya berupa Surat Pemberitahuan Terhutang PBB NOP. Setelah diverifikasi oleh tim, akhirnya dinyatakan memenuhi persyaratan.
Ini masih domainnya tim penafsir untuk melakukan verifikasi.
Kalau kasus korupsi yang dimaksud MENGUNTUNGKAN PIHAK LAIN DAN BERDAMPAK PADA KERUGIAN NEGARA.
Pertanyaannya kerugian negara yang mana?
Apakah kemudian setelah terjadinya peristiwa transaksi jual beli tanah dan bangunan terminal sudah selesai, lalu ada pihak lain yang mengklaim bahwa tanah itu miliknya?
Hemat saya, soal status tanah bukan lagi objek yang diperkarakan oleh teman-teman Kejari Manggarai. Lebih objektif ketika kita diskusi memperkarakan soal azas manfaat dari bangunan terminal tersebut. Apa manfaat dari terminal tersebut?
Urusan status tanah ini, sya kira sudah selesai. Tapi kalau ada petunjuk baru yang mengatakan bahwa GJ menjual tanah bukan miliknya, maka orang pertama yang harus disikat itu Kadis Fansi Jahang dan ketua tim Fernandus cs. ini baru objektif!!!
Kita akan lihat rangkaian proses yang sedang berjalan. Apakah sistem penyelenggaraan pemerintahan ini masih menganut prinsip Rule Of Law atau tidak? Kalau tidak, kita akan hidupkan yang namanya People Power.
Apa yang diperagakan oleh teman-teman Kejari Manggarai sebagai bentuk representasi negara “Alat Negara.” Nah, kalau begini cara kita bernegara kan kacau nantinya. Jangan sampai ada BAM dan GJ yang lain nanti jadi korban kedepannya.
“Kita harus beri perlawanan sebagai bentuk intervensi terhadap diskriminasi hukum yang mengorbankan orang-orang lemah. KUHAP kita di Indonesia sama semua kok, yang dibaca oleh Kejari juga sama apa yang kita baca. Atas nama demi keadilan kita akan bentur total nanti. No viral, No Justice” tutup Lores
Pewarta : Iren Darson
Editor Budhi







