
Teropongindonesianews.com
Sukabumi – Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya, karena itu Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan dan dibiayai negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dimulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, hingga pelaksanaan proyek semuanya harus transparan dengan di tempatkannya papan nama proyek lengkap dengan isinya antara lain yaitu Nomor dan tanggal IMB, yang sekarang telah diganti menjadi PBG, lokasi kegiatan pembangunan, jenis kegiatan, data teknis bangunan, identitas pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana pembangunan.
Hal ini di jelaskan oleh Hartono, SH salah satu Aktivis yang juga menyimak tentang Keterangan Beberapa narsum yang membicarakan Salah satu SD Di Sukabumi, SDN Cidadap Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Saat Tim Media Teropongindonesianews.com konfirmasi ke beberapa Narsum dan juga melihat langsung ke Lokasi Proyek memang di benarkan bahwa papan nama proyek sudah ada, akan tetapi kalau melihat keterangan Hartono selaku Aktivis kurang lengkap isinya, sepertinya memang di sengaja untuk tidak terbuka secara penuh terkait pemberitahuan Poyek tersebut.
Saat konfrimasi Kepala Sekolah dannjuhabpada Kepala sekolah masih belum ada respon dan juga pada Kabid SD lewat HP juga sangat kurang memuaskan.
Di katakan oleh Hartono juga bahwa pemberitahuan secara tinci dalam proyek tersebut di jelaskan melalui dasar hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD :
- UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- (Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
- (Permen PU 12/2014) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
UU KIP menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Selain itu UU KIP bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
(Andy Gunawan, SH – Korwil Jabar)






