
Teropongindonesianews.com
Jember – Pada hari rabu tanggal,18 Oktober 2023 bertempat di Mapolres Jember,melaksanakan Press conference terkait kasus yang sekarang lagi ramai diperbincangkan adalah tentang peredaran Narkoba.
Kasus yang di ungkap adalah tertangkapnya 11 tersangka pengedar dan pengguna sabu,2 diantaranya warga kabupaten sebelah kota tape,Bondowoso.
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengatakan bagi mereka yang bermain dengan barang haram itu,akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan sangsi Rp:1miliar dan maksimal Rp:10 Miliar,ungkap Kapolres.
Polres Jember melalui Kasat narkoba Iptu Nurmansyah,ungkap kasus jaringan narkoba yang berasal dari luar daerah,dari 11 tersangka 2 orang adalah warga Bondowoso dan kasusnya dilimpahkan ke polres bondowoso.dan 2 orang tersebut salah satunya adalah oknum kades adalah pengguna aktif.tuturnya.
Ada pun barang bukti yang berhasil di amankan adalah sabu seberat 7,95 gram.beserta timbangan,uang tunai dan barang bukti lainnya,semua barang berasal dari kota pulau garam Madura.pungkasnya.
Pewarta: Santoso.
Editor: Santoso.






