
Teropongindonesianews.com
SORONG SELATAN – Jasa Raharja Cabang Sorong Selatan bersama Polpos Subsektor Moswaren menggelar sosialisasi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Kampung Hasik Jaya, Distrik Moswaren, Sorong Selatan, Papua Barat,
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan data, masih banyak masyarakat yang tidak memahami mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga berpotensi menunggak pajak.
Dalam sosialisasi tersebut, Jasa Raharja dan Polpos Subsektor Moswaren menjelaskan tentang pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor, termasuk manfaat dan sanksi yang akan diterima jika tidak membayar pajak. Selain itu, juga dijelaskan tentang program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang saat ini sedang berlangsung.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Jasa Raharja Cabang Sorong Selatan, Kepala Polpos Subsektor Moswaren, serta perwakilan masyarakat setempat. Acara berlangsung dalam suasana yang akrab dan interaktif, dengan sesi tanya jawab yang cukup ramai.

Dalam sesi tanya jawab, banyak masyarakat yang menyampaikan usulan terkait pelayanan SIM keliling dan surat-surat kendaraan. Mereka berharap agar pihak Jasa Raharja dan kepolisian dapat mengakomodir usulan tersebut.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sorong Selatan mengatakan ” pihaknya akan menindaklanjuti usulan dari masyarakat. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membahas usulan tersebut,” katanya
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. “Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat memanfaatkan program ini untuk membayar pajaknya,” Imbuhnya
Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Papua Barat berlaku mulai tanggal 1 Juli 2023 hingga 31 Desember 2023. Program ini mencakup penghapusan denda pajak pokok, denda pajak tahunan, dan denda pajak tahunan kelima.
Guntur Dika








