
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah – Seorang pria diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung lantaran kepergok mencuri buah sawit di PTPN VII Padang Ratu.
Pelaku inisial BAM (37) warga kampung Gunung Agung, kecamatan Anak Tuha, kabupaten Lampung Tengah tersebut, tertangkap tangan saat mencuri 55 tandan buat sawit di areal Afdeling I Blok 4 perkebunan kelapa sawit PTPN VII Padang Ratu, Jum‘at, (10/11/23) kemarin.
Plt. Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pencuri sawit di areal PTPN VII Padang Ratu.

“Pelaku diciduk petugas security PTPN VII saat kepergok mengegrek sawit sekira pukul 02.00 WIB dan langsung diserahkan ke Polres Lampung Tengah,” kata Kasat saat dikonfirmasi. Minggu, (12/11/2023)
AKP Edi menjelaskan, peristiwa bermula ketika security PTPN VII sedang melakukan patroli rutin di areal perkebunan sawit. Setibanya di Areal Afdeling I Blok 4, petugas PAM melihat cahaya lampu senter menyorot pohon sawit.
Saat diintai oleh petugas, terlihat ada 3 orang pria di tengah kebun sawit pukul 02:00 WIB.
“Dilihat lebih dekat, posisinya 1 orang sedang memegang egrek (alat panen sawit) dan 2 lainya berada disekitar lokasi,” jelasnya.
Tanpa basa basi, petugas security langsung menggrebek para pelaku di TKP. Alhasil, petugas berhasil mengamankan 1 pelaku yang sedang memegang egrek yaitu BAM, sementara pelaku lainnya melarikan diri.
“Dari tangan pelaku, petugas security juga turut mengamankan 55 tandan sawit hasil curian para pelaku yang ditaksir mencapai Rp.3 juta lebih,” terangnya.
Lanjut, AKP Edi Qorinas mengungkapkan, kini paku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut, ungkapnya.
Sementara untuk 2 pelaku lainnya, sambung Kast, masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” pungkasnya. Sumber: Humas_LT
Pewarta: Nizar.
Editor: Santoso.








