Kami Bangga Kinerja Tim Penyidik Polres Probolinggo

LANJUTKAN KASUS OKNUM KOMANDITER CV PSN PENGELOLA TAMBANG GALIAN C

Teropongindonesianews.com

Probolinggo – Kordinator team komunitas Jurnalis Nusantara TRABAS, memenuhi panggilan polres Probolinggo UNIT PIDTER, di dampingi oleh Ketua DPC KPK Nusantara, ikut mendampingi pula beberapa orang dari media yang tergabung di komunitas Jurnalis Nusantara TRABAS, atas aduan/ laporan perihal adanya dugaan menghambat, menghalangi wartawan di saat menjalankan tugas jurnalistiknya. 27/11/2023.

Polres Probolinggo UNIT PIDTER melayangkan surat panggilan kepada Syahrony Kaperwil Media Online Portal Jatim, yang mana Syahrony, juga sebagai kordinator team komunitas Jurnalis Nusantara TRABAS dan dalam kasus ini syahrony sebagai korban, hadir ke polres Untuk di mintai keterangan terkait adanya dugaan menghalang halangi, menghambat tugas wartawan di saat menjalankan tugasnya yang di lakukan oleh oknum komanditer CV PSN ( Prima Selaras Nusantara – Red) selalu pengelola tambang galian C di Desa Brabe.

Sejumlah wartawan, khususnya wartawan yang tergabung di team media komunikasi jurnalis Nusantara TRABAS sangat mengapresiasi sigap polres Probolinggo dalam menangani kasus tersebut, Walaupun sempat menunggu penyidik hampir 2 jam lamanya.

Sekjen komunitas Jurnalis Nusantara TRABAS KJN, Herry S,Sos, ” Walaupun tadi kami sempat menunggu hampir 2 jam, dari jam yang tercantum dalam surat panggilan, namun Kali ini kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Probolinggo, khususnya UNIT PIDTER, ini membuktikan kesigapan dan keseriusannya dalam menangani kasuskasus”, Ujarnya.

“Kedepan kami berharap dan kami tunggu proses kasus ini sampai selesai, Kasus ini menurut kami sudah jelas melanggar undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). “Jelasnya.

Koperwil Media Portal Jatim setelah memberikan keterangan di ruangan UNIT PIDTER Polres Probolinggo menyampaikan. ” Saya sebagai korban di mintai keterangan oleh penyidik perihal kronologis kejadian dugaan menghalang – halangi, menghambat tugas di saat saya mengadakan liputan, adapun oknum yang saya laporkan yaitu oknum komanditer CV PSN (Prima Selaras Nusantara – Red). Harapannya, kasus ini berjalan sesuai prosedur yang ada, Agar supaya hal yang seperti ini tidak akan terjadi di kemudian hari, ada efek jera, “Ucapnya.

Dalam kasus ini, “HK” ketua DPC KPK Nusantara, yang mendampingi korban di saat pengaduan / pelaporan, juga angkat bicara, “Harapan kami sebagai pungsi kontrol dari KPK Nusantara pengaduan/ pelaporan ke Mapolres Kabupaten Probolinggo segera di tuntaskan sampai ke akar – akarnya, agar kedepannya tidak akan ada lagi korban berikutnya yang selalu mengintimidasi dan menghalangi kinerja jurnalistik sehingga jurnalistik se-Indonesia pada umumnya merasa nyaman dan aman, Lebih lanjut kata HK, ” Pelaku harus segera di tindak keras sesuai undang-undang yg berlaku di Indonesia ini, ” Pungkasnya. Hadi

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    GMBI Dukung Proses Hukum Penetapan Tersangka Qomaru Zaman

    Teropongindonesianews.com

    Ketua GMBI Wilter Lampung, Heri Prasojo, S.H, beserta jajaran Wilter Lampung mengucapkan apresiasinya kepada sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Metro atas penetapan tersangka qomaru zaman, Rabu (16/10/2024).

    Heri Prasojo, S.H, mengapresiasi mendukung penuh sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Metro dalam menaikkan proses hukum Qomaru Zaman dari tahap dugaan menjadi tersangka dan akan mengawal proses hukum ini sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht), sehingga masyarakat mengetahui kejelasan terkait perkara ini.

    Heri Prasojo, S.H, mengatakan, hasil penetapan tersangka memang menjadi pro kontrak di masyarakat, akan tetapi sebagai warga negara yang baik kita harus menghormati proses hukum yang di tetapkan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Metro.
    mari kita buang opini di masyarakat mengenai kriminalisasi atau menduga duga adanya peran serta dari pesaing dari calon walikota yang lain. Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) sudah bekerja secara profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Adapun jika tidak memenuhi unsur pidananya tidak akan mungkin di tetapkan menjadi tersangka pelanggaran pidana pemilu.

    Di tambahkan pernyataan dari Kordiv Investigasi GMBI Wilter Lampung S.Purnomo Sentra Peneggakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) terdiri dari tiga unsur : Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian, sehingga dalam penetapan tersangka telah berhati-hati mengingat kejaksaan dan kepolisian merupakan aparatur penegak hukum, sehingga dalam menetapkan tersangka tersebut tidak diperboleh memberikan penetapan yang tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia.

    Di tambahkan lagi S.Purnomo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati, memgawal, dan tidak memprovokasi agar penegakan hukum ini di tegakkan se’adil-adil nya. Sehingga terwujudnya pemilu yang damai, kondusif, LUBER serta JURDIL di Kota Metro,”tegas S.Purnomo. ***

    Pewarta: Darwin.

    Editor: Santoso.

    Continue reading
    Pimpin Apel OMP Kasubbid Provost Tindak Pelanggaran Kasatmata

    Teropongindonesianews.com

    Kasubbid Provost Bid Propam Polda Bali AKBP Ketut Dana SH., selaku Kasubsatgas Propam Operasi Mantap Praja, tindak personil dengan pelanggaran kasatmata, selasa 15 Okt 2024.

    Gaktibplin tersebut di laksanakan secara spontan setelah AKBP Dana selesai memberikan arahan saat pimpin apel OMP di halaman depan Mako Polda Bali.

    Seluruh personil yang mengikuti apel dicek satu-persatu oleh anggota Provost, mulai dari penampilan dan sikap tampang seperti pakaian yang digunakan, panjang rambut dan kelengkapan administrasi seperti KTA, SIM, STNK maupun yg lainnya.

    Dari pemeriksaan tersebut terdapat 18 personil secara kasatmata memiliki cukuran yang tidak sesuai aturan, SIM mati maupun tidak membawa KTA dengan alasan lupa ataupun ketinggalan dirumah.

    Selanjutnya para personil tersebut diberikan arahan dan membuat pernyataan tidak mengulangi lagi, serta langsung diberikan hukuman pisik.

    AKBP Dana juga mengingatkan kepada para personil terkait moto dari Kapolda Bali yaitu “DHARMA” singkatan dari Disiplin & Berintegritas, Humanis, Akuntabel, Responsif, Melayani Dengan Hati, Adaptif.
    Yang merupakan dasar personil Polda Bali dan jajaran dalam melaksanakan tugas sehari-hari untuk Melayani, Melindungi dan Mengayomi masyarakat, tutupnya.

    Pewarta: Prabu 69.

    Editor: Santoso.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    GMBI Dukung Proses Hukum Penetapan Tersangka Qomaru Zaman

    GMBI Dukung Proses Hukum Penetapan Tersangka Qomaru Zaman

    Tanggapan PLT Kadisdik Provinsi Sumatera Selatan Terkait Penggunaan Dana Bos SMAN 18

    Tanggapan PLT Kadisdik Provinsi Sumatera Selatan Terkait Penggunaan Dana Bos SMAN 18

    Kembali Gelar Operasi “JAGRATARA” Imigrasi Ngurah Rai Amankan 10 WNA Mulai Kasus Overstay Hingga Postutitusi

    Kembali Gelar Operasi “JAGRATARA” Imigrasi Ngurah Rai Amankan 10 WNA Mulai Kasus Overstay Hingga Postutitusi

    Pimpin Apel OMP Kasubbid Provost Tindak Pelanggaran Kasatmata

    Pimpin Apel OMP Kasubbid Provost Tindak Pelanggaran Kasatmata

    BATARA GRUP Memulai Ekspansi Bisnis Batubara, Targetkan 30 Juta Ton ke Vietnam

    BATARA GRUP Memulai Ekspansi Bisnis Batubara, Targetkan 30 Juta Ton ke Vietnam

    Patut Di Sorot, Proyek TPT Prenduan – Aeng Panas Sarat dengan Dugaan TIPIKOR…!!!

    Patut Di Sorot, Proyek TPT Prenduan – Aeng Panas Sarat dengan Dugaan TIPIKOR…!!!