LANJUTKAN KASUS OKNUM KOMANDITER CV PSN PENGELOLA TAMBANG GALIAN C
Teropongindonesianews.com
Probolinggo – Kordinator team komunitas Jurnalis Nusantara TRABAS, memenuhi panggilan polres Probolinggo UNIT PIDTER, di dampingi oleh Ketua DPC KPK Nusantara, ikut mendampingi pula beberapa orang dari media yang tergabung di komunitas Jurnalis Nusantara TRABAS, atas aduan/ laporan perihal adanya dugaan menghambat, menghalangi wartawan di saat menjalankan tugas jurnalistiknya. 27/11/2023.
Polres Probolinggo UNIT PIDTER melayangkan surat panggilan kepada Syahrony Kaperwil Media Online Portal Jatim, yang mana Syahrony, juga sebagai kordinator team komunitas Jurnalis Nusantara TRABAS dan dalam kasus ini syahrony sebagai korban, hadir ke polres Untuk di mintai keterangan terkait adanya dugaan menghalang halangi, menghambat tugas wartawan di saat menjalankan tugasnya yang di lakukan oleh oknum komanditer CV PSN ( Prima Selaras Nusantara – Red) selalu pengelola tambang galian C di Desa Brabe.
Sejumlah wartawan, khususnya wartawan yang tergabung di team media komunikasi jurnalis Nusantara TRABAS sangat mengapresiasi sigap polres Probolinggo dalam menangani kasus tersebut, Walaupun sempat menunggu penyidik hampir 2 jam lamanya.
Sekjen komunitas Jurnalis Nusantara TRABAS KJN, Herry S,Sos, ” Walaupun tadi kami sempat menunggu hampir 2 jam, dari jam yang tercantum dalam surat panggilan, namun Kali ini kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Probolinggo, khususnya UNIT PIDTER, ini membuktikan kesigapan dan keseriusannya dalam menangani kasuskasus”, Ujarnya.
“Kedepan kami berharap dan kami tunggu proses kasus ini sampai selesai, Kasus ini menurut kami sudah jelas melanggar undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). “Jelasnya.
Koperwil Media Portal Jatim setelah memberikan keterangan di ruangan UNIT PIDTER Polres Probolinggo menyampaikan. ” Saya sebagai korban di mintai keterangan oleh penyidik perihal kronologis kejadian dugaan menghalang – halangi, menghambat tugas di saat saya mengadakan liputan, adapun oknum yang saya laporkan yaitu oknum komanditer CV PSN (Prima Selaras Nusantara – Red). Harapannya, kasus ini berjalan sesuai prosedur yang ada, Agar supaya hal yang seperti ini tidak akan terjadi di kemudian hari, ada efek jera, “Ucapnya.
Dalam kasus ini, “HK” ketua DPC KPK Nusantara, yang mendampingi korban di saat pengaduan / pelaporan, juga angkat bicara, “Harapan kami sebagai pungsi kontrol dari KPK Nusantara pengaduan/ pelaporan ke Mapolres Kabupaten Probolinggo segera di tuntaskan sampai ke akar – akarnya, agar kedepannya tidak akan ada lagi korban berikutnya yang selalu mengintimidasi dan menghalangi kinerja jurnalistik sehingga jurnalistik se-Indonesia pada umumnya merasa nyaman dan aman, Lebih lanjut kata HK, ” Pelaku harus segera di tindak keras sesuai undang-undang yg berlaku di Indonesia ini, ” Pungkasnya. Hadi