
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah – Lembaga Pemantau Keuangan Aset Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPKAN RI Projamin) dan Ikatan wartawan online Indonesia (IWO-I) akan melaporkan dugaan Mark-Up atau manipulasi anggaran pada RSUD Demang Sepulau Raya kabupaten Lampung Tengah, ke bagian Tipikor Polda Lampung.
Hal itu disampaikan oleh Pengacara LPKAN RI Projamin Provinsi Lampung Irawan Aprianto.SH, di kantor Ikatan wartawan online Indonesia pada Senin 27 November 2023, dirinya mengatakan, “Pihak yang akan kita dilaporkan itu adalah Direktur RSUD Demang Sepulau Raya kabupaten Lampung Tengah terkait dugaan Mark-Up anggaran dalam kegiatan pembangunan tahun 2021-2022 dengan nilai sangat fantastis,” katanya.
Diketahui, Irwan Aprianto.SH secara resmi telah diberikan kuasa oleh ketua LPKAN RI Projamin Provinsi Lampung Hermawansyah dan disaksikan Sirih/Patih, selaku Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) dikantornya.
“Menindaklanjuti somasi terhadap surat yang telah dikirim oleh Ketua LPKAN ke pihak Rumah sakit Demang sepulau raya, kita tunggu selama tujuh hari kerja,” ungkapnya.
Jika selama tujuh hari tidak direspon oleh pihak RSUD Demang Sepulau raya, lanjut Irwan Aprianto. SH, “Kami pastikan akan buat laporan ke aparat penegak hukum ke bagian Tipikor Polda Lampung,” tegasnya.
Sementara Ketua LPKAN RI Projamin Provinsi Lampung Hermawansyah menyampaikan, bahwa terkait dugaan Mark-Up dalam kegiatan pembangunan di Rumah sakit umum Daerah Demang Sepulau Raya kabupaten Lampung Tengah.
Dirinya menyatakan, “Telah kami berikan kuasa kepada Irawan Aprianto.SH untuk melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) untuk di tindak lanjuti,” tandasnya.
Pewarta: Nizar.
Editor: Santoso.
Pewarta: Nizar







