Teropongindonesianews.com , Putusan DKPP nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang memutuskan : menjatuhkan sanksi pemberhentian Tetap selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum diapresiasi oleh banyak pihak termasuk para mantan Penyelenggara Pemilu di Indonesia tidak terkecuali Zamrud Khan.Putusan DKPP tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi Pengadu ( korban )
Namun putusan DKPP kali ini sebenarnya tidak ada yang Istimewa mengingat dan menimbang Teradu ini sebagai Ketua KPU sudah beberapa kali di Sanksi Peringatan termasuk Peringatan Keras sehingga menurut Zamrud (INDONESIA VOTE’S For Electoral Integrity) putusan DKPP ini terlambat dan kurang cepat mengambil keputusan yang Adil demi kepentingan bangsa dan negara kita.
Putusan ini DKPP ini final dan mengikat sesuai pasal 458 ayat (13) undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ,bahkan ada putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021 bahwa frasa ” bersifat final dan mengikat dalam pasal tersebut dimaksudkan mengikat bagi Presiden,KPU,KPU PROVINSI,KPU KABUPATEN/KOTA dan BAWASLU sebagai atasan langsung yang berwenang mengangkat dan memberhentikan penyelenggara pemilu sesuai tingkatannya
,Bahkan tidak ada ruang untuk berpendapat berbeda yang bertentangan dengan putusan DKPP.Kecuali,artinya Keputusan Presiden nantinya dapat diajukan sebagai obyek perkara di Peradilan TUN oleh Pihak-Pihak yang tidak menerima putusan DKPP.
Mencermati aduan terhadap Ketua KPU ini bukan yang pertama kalinya sehingga perilaku Etik berupa Tindakan Asusila ini sungguh tidak mencerminkan materi khutbahnya pada saat idul adha yang ikut di hadiri oleh Presiden Joko Widodo dan istri bahkan Hasyim (Ketua KPU) berbicara mengenai makna idul Adha yaitu menghilangkan sifat-sifat Hewan di tubuh Manusia dan dalam khotbahnya juga menjelaskan tentang Pengorbanan Nabi Ibrahim dan Keiklasan Nabi Ismail yang menjadi Cikal bakal Sejarah Idul Adha bahkan juga menyembelih Sifat Kebinatangan yang ada ditubuh Manusia.
Bukan justru melakukan perbuatan yang tidak Berakhlaq sebagaimana tertuang dalam fakta persidangan DKPP yaitu terindikasi kuat melakukan kekerasan seksual yaitu eksploitasi seksual dan/atau pemaksaan hubungan seksual atau ibarat bahasa kiasannya sebagaimana judul diatas.
Busri