Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah – Seorang pemuda berinisial BGS (19) diamankan Polsek Terbanggi Besar karena melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Pelaku mengenal korban, K (16), melalui aplikasi pertemanan online OMI. Mereka bertemu di Rumah Makan Gadang Jaya, Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu (16/10/24).
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M menjelaskan bahwa BGS mengajak korban bertemu dengan alasan ingin menjalin hubungan lebih dekat. Namun, saat bertemu, BGS justru membawa K ke rumahnya dan melakukan rudapaksa, yang mengakibatkan korban mengalami trauma.
Kronologi kejadian bermula ketika BGS menemukan akun OMI milik korban dan langsung menghubungi korban. Setelah saling berkenalan, pelaku meminta nomor HP korban dan mengajaknya bertemu di Rumah Makan Gadang Jaya pada Rabu (16/10/24) pukul 21.00 WIB. Korban menyanggupi ajakan tersebut dan bertemu di lokasi yang telah ditentukan.
Setibanya di lokasi, BGS langsung mengajak korban ke rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Di rumahnya, BGS memaksa dan merudapaksa K meskipun korban menolak.
Atas kejadian tersebut, K mengalami trauma dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya pada Kamis, 02 Januari 2025. Berdasarkan laporan orang tua korban, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung menangkap BGS dan membawanya ke kantor polisi.
Atas perbuatannya, BGS dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan atau 82.
NizarTIN