
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah – Camat Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, Elfin Muhammad Zubair, menyatakan keprihatinan dan penyesalan atas kasus yang menimpa Kepala Kampung (Kakam) SBR (60). SBR ditangkap oleh Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang puluhan juta milik Pendri (49), seorang petani asal Kampung Endang Rejo, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.
“Benar, ini urusan pribadi. Hutang tapi tidak dibayar-bayar. Sehingga dilaporkan sebagai penipuan,” ujar Camat Elfin melalui pesan WhatsApp pribadinya pada Senin (27/01/2025).
Ia berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan melalui proses mediasi perdamaian antara kedua belah pihak.
“InsyaAllah hari ini selesai masalahnya,” harapnya.
Saat dikonfirmasi kembali mengenai pernyataan tersebut, Camat Elfin menjelaskan, “Sedang dalam proses hari ini , Mudah-mudahan bisa selesai.”
Selain merasa prihatin, Camat Elfin juga menyesalkan kejadian ini.
“Yang pasti saya prihatin dan menyesalkan kejadian ini. Semoga tidak terulang lagi,” tuturnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemberian teguran atau sanksi kepada SBR mengingat statusnya sebagai Kepala Kampung, Camat Elfin menyatakan bahwa pemberian teguran tertulis masih belum dilakukan karena SBR masih dalam tahanan.
“Orang pinjam uang itu banyak alasannya, dan belum tentu juga digunakan untuk itu , Dan teguran secara tertulis tentunya belum , Karena dia masih dalam masa tahanan,” jelas Camat Elfin.
Terkait kemungkinan pemberian teguran tertulis kepada SBR setelah bebas, Camat Elfin menyatakan akan terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan.
“Saya coba komunikasi dulu sama bersangkutan,” tandasnya.
Nizar