
Teropongindonesianews.com
Banyuwangi, Jawa Timur –Dunia pendidikan di Kabupaten Banyuwangi kembali dihebohkan oleh dugaan pungutan liar (pungli). Kali ini, sorotan tertuju pada SDN 2 Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, yang diduga memungut biaya sebesar Rp25.000 per siswa saat pengambilan rapor pada Sabtu, 21 Juni 2025. Isu tersebut viral di media sosial dan memicu kecaman dari berbagai pihak.
Holili Abdul Ghani, Ketua LSM Perintis Kabupaten Banyuwangi, keras mengkritik tindakan oknum kepala sekolah SDN 2 Bengkak. “Sekolah tidak boleh melakukan pungutan apapun, termasuk menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dan seragam sekolah. Ini jelas pungli dan merupakan tindak pidana,” tegasnya. Ia mendesak pertanggungjawaban dari oknum kepala sekolah tersebut dan meminta kejelasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi terkait pengawasan dan penanganannya.
Halili menambahkan, pungutan biaya pengambilan rapor sebesar Rp25.000 dilakukan tanpa musyawarah dengan wali murid. Lebih lanjut, ia mengungkapkan, ini bukan kejadian pertama kali. “Setiap pengambilan rapor, selalu dikenakan biaya wajib Rp25.000,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Suratno, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, menyatakan akan menindaklanjuti laporan dugaan pungli tersebut. “Pengambilan rapor di SDN 2 Bengkak dengan memungut uang sebesar Rp25.000 itu tidak boleh. Kami akan menangani persoalan ini dan memastikan bahwa jika terbukti ada pungutan, sanksi akan diberikan kepada pihak sekolah,” tegasnya. Suratno menekankan bahwa pada prinsipnya, sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan apapun kepada siswa.
Saat ini, kasus dugaan pungli di SDN 2 Bengkak masih dalam proses penyelidikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi. Publik menunggu hasil investigasi dan tindakan tegas yang akan diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat. Kejadian ini kembali mengingatkan pentingnya transparansi dan pengawasan yang ketat dalam pengelolaan keuangan di sekolah negeri.
Kurniadi







