
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah– Ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 (Satu) unit sepeda Motor (Curanmor), 2 (Dua) pelaku berinisial A (22) dan SP (40) yang keduanya merupakan warga kampung Gunung Agung, kecamatan Terusan Nunyai, kabupaten Lampung Tengah, berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, pada Minggu malam, 28 September 2025, sekira pukul 21:30 WIB.
Penangkapan terhadap kedua pelaku A (22) dan SP (40) ini, setelah adanya laporan dari korban Suparno (62) warga kampung Gunung Batin Udik kecamatan Terusan Nunyai, kabupaten Lampung Tengah.
Dimana, 1 (satu) unit sepeda Motor miliknya merk Honda CBR berwarna white red tahun 2014 Noka: MH1KC41J1EK223352 Nosin: KC41E-1218335 Nopol: BE 6200 QK A/n Sudirwan, telah raib di curi orang.
“Kejadian tersebut, terjadi pada hari Senin, 06 September 2025, sekira pukul 20:00 WIB,” kata Kapolsek Terusan Nunyai IPTU Daniel Hamidi, mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., saat di konfirmasi, Senin, (29/09/2025).
Ia menjelaskan, dari keterangan pelapor, saat itu diri berkunjung kerumah saksi Chandra yang beralamatkan di Gang Asem kampung Gunung Agung, kecamatan Terusan Nunyai, kabupaten Lampung Tengah.
Setibanya disana, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di teras rumah, kemudian korban masuk dan mengobrol dengan ibu saksi yang bernama Sdr. Tuminah.

“Sekira pukul 20:30 WIB, korban/pelapor melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat. Lalu atas kejadian tersebut pelapor memutuskan melaporkan ke Polsek Terusan Nunyai,” jelas Kapolsek Terusan Nunyai tersebut.
Masih IPTU Daniel Hamidi mengungkapkan, setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai Lampung Tengah mendapat Informasi bahwa kedua tersangka yang telah mengambil motor milik korban Suparno.
Dan dibawah perintah Kapolsek Terusan Nunyai, Kanit Reskrim Polsek Terusan Nunyai AIPDA Sudirman, S.H., beserta Personil Presisi lainya berhasil mengamankan pelaku A (22) yang pada saat itu sedang menongkrong di Lapangan Transad Bandar Agung.
“Sementara pelaku SP (40) berhasil kita amankan saat sedang berada didalam rumah. Pada saat di lakukan interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya jika mereka yang telah mencuri motor milik korban,” ungkapnya.
Guna penyidikan lebih lanjut, lanjut Kapolsek menerangkan, kedua pelaku berikut barang bukti 1 (Satu) Unit Motor CBR warna putih merah tahun 2014 Noka: MH1KC41J1EK223352 Nosin: KC41E-1218335 Nopol: BE 6200 QK, 1 (Satu) BBKP dan 1 (satu) Lembar STNK Motor HONDA CBR A/n Sudirwan telah di amankan di Polsek Terusan Nunyai.
“Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” tandas IPTU Daniel Hamidi.
Pewarta: Nizar.








