
Teropongindonesianews.com
Palembang – Melanjutkan berita terdahulu persekongkolan antara PT KAI dengan pemilik Hotel The Milio Enim Kabupaten Muara Enim provinsi Sumatera Selatan, dimana telah terjadi dugaan perbuatan melanggar dan melawan hukum oleh oknum pemilik Hotel The Milio Enim yang telah membangun usaha bisnis diatas tanah milik negara tanpa izin resmi dari pihak perusahaan PT KAI.

Persekongkolan jahat tersebut antara PT KAI dengan pemilik Hotel The Milio Enim ini diduga telah berjalan sejak 12 Desember 2013 hingga sekarang.
Patut diduga petinggi PT KAI telah menikmati kompensasi dari pemilik Hotel The Milio Enim untuk kepentingan pribadi. Sedangkan lahan tempat berdiri nya hotel tersebut milik negara.

Lalu pada tanggal 27 Maret 2024 media TIN mengirimkan surat dengan nomor: 219/TIN/III/2024 kepada Kejaksaan Tinggi provinsi Sumatera Selatan, agar segera memanggil dan memeriksa Kadiv Drive III PT KAI Palembang provinsi Sumatera Selatan dan pemilik Hotel The Milio Enim.
Persekongkolan tersebut diduga telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Untuk itu tim media TIN dan Hartono aktivis LSM TEROPONG akan terus berkoordinasi dengan pihak APH ( Kepolisian dan Kejaksaan ) untuk segera memproses hukum agar perbuatan jahat tersebut segera terungkap.
Sampai berita ini di unggah tim media TIN belum mendapatkan jawaban dari pihak pemilik Hotel The Milio Enim maupun dari Kadiv Drive III PT KAI Palembang.
BERSAMBUNG
Ir/ Sumsel





