Korda PPIR/Purnairawan Pejuang Indonesia Raya Way Kanan Ucapkan Selamat Ditetapkannya Prabowo dan Gibran sebagai Presiden RI dan Wapres

Teropongindonesianews.com

Way Kanan – Pasca ditetapkannya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Korda dan Korcam Purnairawan Pejuang Indonesia Rayab(PPIR) Kabupaten Way Kanan sampaikan ucapan selamat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kakorda Musawir Usman dalam keterangan tertulis nya yang dikirimkan ke media ini hari ini, Sabtu (27/04/2024).

“Korda dan korcam PPIR Kabupaten Way Kanan mengucapkan selamat atas penetapan KPU sebagai Presiden 2024-2029, Semoga diberi kekuatan oleh Allah, mengantarkan Indonesia lebih sejahtera,” ungkap Kakorda Musawir.

Diketahui bahwa PPIR adalah organisasi sayap partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), yang terdiri dari Purnairawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan masyarakat sipil (umum).

Pewarta: Fikri.

Editor: Santoso.

Continue reading
Babinsa Ampel Hadiri Tradisi Grebeg Air Bersih

Teropongindonesianews.com

Boyolali– Tradisi adat merupakan identitas suatu wilayah sebagai wujud keberagaman budaya yang di miliki masyarakat.

Tradisi Gumbregan bersih air biasa digelar setiap tahunnya oleh masyarakat Desa Selodoko Kecamatan Ampel Kabupaten Boyolal dengan beberapa rangkaian kegiatan. Dari mulai kerja bakti di sekitar lingkungan dan ditutup dengan doa bersama, Sabtu (27/04/24)

Babinsa Koramil 05/Ampel Kodim 0724/Boyolali Serka Sodikin mengatakan kegiatan ini merupakan upacara adat yang melambangkan rasa syukur umat manusia kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rezeki melalui air yang merupakan sumber kehidupan dan segala bentuk hasil bumi.

Tradisi sedekah bumi di Desa Selodoko ini merupakan salah satu desa yang masih memegang teguh dan melestarikan budaya-budaya nenek moyang para leluhur. Acara perayaan Sedekah Bumi ini memiliki perbedaan yaitu adanya acara Doa bersama yang mana menyandingkan antara perayaan kebudayaan dengan acara keagamaan yang keduanya dikemas dalam harmonisasi keislaman dengan mengadakan doa bersama.

Babinsa Serka Sodikin akan mendukung penuh kegiatan sedekah bumi yang merupakan tradisi kearifan lokal yang harus tetap dipertahankan di masa modern seperti saat ini.

Tambah Babinsa, “kami sangat berterima kasih kepada para tokoh masyarakat dan para sesepuh desa masih bisa mempertahankan adat istiadat yang masih diteruskan dan dikenalkan kepada penerus muda di Desa Selodoko,” tutur Babinsa

(Agus Kemplu)

Continue reading
Waka Polres Lampung Timur, Duduk Bersama Masyarakat Braja Selebah

Teropongindonesianews.com

LAMPUNG TIMUR – Kepolisian Resor Lampung Timur (Polres Lamtim) Polda Lampung sambangi Masyarakat Desa Braja Indah Kecamatan Braja Selebah Kabupaten Lampung Timur.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu (27/04/2024) siang tersebut dipimpin oleh Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar melalui Waka Polres Kompol Sugandhi S.N. yang berlangsung di Balai Desa Braja Indah.

Didampingi Pejabat Utama, Kapolsek Braja Selebah Iptu Fridy beserta personel Polres Lampung Timur dan Polsek Braja Selebah, Waka Polres dan rombongan disambut langsung oleh Camat Braja Selebah Bapak Mirsan bersama perangkat Kecamatan, Perangkat Desa serta tokoh-tokoh Kecamatan Braja Selebah serta puluhan masyarakat setempat.

Waka Polres dalam sambutannya mengatakan maksud dan tujuan kedatangan rombongan tersebut guna berbincang langsung dengan masyarakat.

“Terimakasih atas sambutan dari seluruh perangkat Kecamatan, Perangkat Desa dan seluruh hadirin. Pada hari ini kami datang kesini dengan tujuan menjalin komunikasi baik dengan masyarakat serta mendengarkan saran, masukan, curhatan bahkan kritik khusunya kepada kami instansi Kepolisian,”ujar Gandhi.

Salah satu tokoh Masyarakat Desa Braja Luhur, Bapak Nanang dalam sesi tanya jawab mengeluhkan tentang ijin keramaian yang dirasa setiap daerah berbeda-beda.

“Mohon ijin Bapak-Bapak dari Polres Lampung Timur, saya dalam hal ini menanyakan tentang ijin keramaian pak, apakah setiap daerah berbeda-beda karena masih marak hiburan hajatan berlangsung hingga larut malam,” ucapnya.

Dalam tanggapan Waka Polres, pihaknya mengatakan ijin keramaian hiburan hajatan dan lain-lain telah disepakati terbatas hingga pukul 18.00 WIB, apabila masih ada yang melanggar, kepada hadirin sekalian dapat membantu kami dengan melapor ke Polsek terdekat atau kepada Bhabinkamtibmasnya,” jawab Waka Polres.

Sementara itu, Bapak Shopari yang merupakan Kepala Desa Braja Harjo juga menanyakan tentang prizinan karaoke ataupun hiburan malam lain.

“Saya Kepala Desa Braja Harjo yang kebetulan kami baru menjabat pak, ijin menanyakan tentang perizinan tempat karaoke dan hiburan malam pak, beberapa warga mengeluhkan dan kami mencoba mencari solusi lewat Polres Lampung Timur pada hari ini, bagaimana jalan terbaiknya pak,” ungkapnya.

Hal itupun langsung ditanggapi oleh Waka Polres.
“Begini pak, untuk izin tersebut merupakan wewenang daripada Pemerintah Daerah, namun apabila menimbulkan gangguan, silahkan berkoordinasi dengan Forkopimcam untuk mengambil langkah-langkah yang tepat,” ucapnya.

Waka Polres juga berpesan agar seluruh masyarakat dapat membantu pemeliharaan keamanan dan ketertiban di lingkungannya, serta Kepala Desa agar dapat memanfaatkan adanya Bhabinkamtibmas yang tentunya juga akan bersinergi dengan Babinsa.
(Humas Polres Lamtim)

KASI HUMAS POLRES LAMTIM
AKP HOLILI
Twitter : humaspolreskamtim.@gmail.com
FB : @humas_polreslamtim
IG : humas_polreslamtim

Pewarta: Herwan SD.   

Editor: Santoso.

Continue reading
Wakapolres Gelar Pengecekan Dan Pemeriksaan Guna Memastikan Tahanan Dalam Kondisi Aman

Teropingindonesianews.com

Polres Kobar – Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky, S.I.K. beserta Kabag Ops Polres Kobar Kompol Rendra Aditya Dhani, S.H.,S.I.K.,M.H. melakukan pengecekan dan pemeriksaan tahanan di Polres Kobar. Sabtu (27/04/2024/) Pagi.

Pemeriksaan dimulai dengan pengecekan jumlah tahanan yang berada di ruang tahanan.

Wakapolres kemudian memeriksa kondisi ruang tahanan satu per satu. Ia memastikan bahwa ruang tahanan dalam keadaan bersih dan nyaman, serta tidak ada barang-barang yang tidak seharusnya berada di dalam ruang tahanan.

Dengan teliti Kompol Helky yang di dampingi Kompol Rendra juga memeriksa kondisi kesehatan tahanan. Ia meminta petugas jaga tahanan untuk selalu memantau kesehatan tahanan.

Dalam kegiatan tersebut Wakapolres Kobar memberikan arahan dan himbauan kepada para tahanan Polres Kobar, untuk selalu mengikuti peraturan yang berlaku di dalam ruang tahanan sesuai SOP, menjaga kebersihan, serta menjaga kesehatan.

Wakapolres juga mengingatkan petugas jaga tahanan untuk selalu mencatat setiap kegiatan yang berkaitan dengan tugas jaga tahanan. Hal ini untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Pastikan setiap kegiatan yang berkaitan dengan tugas jaga tahanan dicatat dengan baik. Hal ini untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,”

Ary Gajahmada

Editor : Budhi

Continue reading
Seminar Nasional Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda Mengambil Tema Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia ‘ Tantangan dan Peluang ‘

Teropongindonesianews.com

Pekanbaru – Bertempat di Hotel Prime Park Jl. Jend. Sudirman No.3 Blok A, Simpang Tiga, Kec. 0 Raya, Kota Pekanbaru, provinsi Riau, Yayasan Pendidikan Persada Bunda , sekolah tinggi Ilmu Hukum melaksanakan kegiatan ‘ Seminar Nasional Hukum, mengambil Thema ‘ Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia , Tantangan dan Peluang ( Sabtu 27/04/2024)

Merujuk dari pemberlakuan hukum Pidana terbaru yang dicetuskan pemerintah ternyata membawa dampak yang signifikan bagi mahasiswa / mahasiswi Persada Bunda. Awalnya lewat diskusi mahasiswa / mahasiswi Persada Bunda dalam menyikapi banyaknya perbedaan undang- undang hukum Pidana terbaru, sehingga menyimpulkan kesepakatan bersama untuk melaksanakan diskusi yang mengundang tiga orang narasumber sekaligus pakar hukum pidana, ucap Revan Maruli Christianto Sitohang ( ketua panitia)

Dalam diskusi internal mahasiswa / mahasiswi Persada Bunda, dengan materi pembahasan Undang- undang Pidana terdahulu sangatlah bertolak belakang dengan undang- undang kolonial Belanda terdahulu. Azas perubahan undang- undang Pidana terbaru Seperti UU korupsi , UU kekerasan dalam rumah tangga dan masih banyak lagi yang harus di gali.RKHUP sebagai respon negara terhadap perkembangan kejahatan di Indonesia . “RKUHP menjadi bentuk respon negara terhadap perkembangan kejahatan di Indonesia, tentu idealnya didalam RKUHP itu bisa memberikan keadilan, memberikan perlindungan bagi korban dan termasuk juga memberikan perlindungan pada masyarakat, ucap Revan.

Intinya, lewat dari seminar hukum yang kita selenggarakan saat ini, idealisnya kami mau mengali lebih dalam lagi sejauh mana UU itu berdiri tegak dalam konteks keadilan bagi sapa saja, terutama bagi korbannya sendiri. Dan semoga saja dengan seminar yang kita selenggarakan saat ini, narasumber yang kita undang dapat memberikan pemahaman baru untuk kami gali bersama, baik dalam kalangan kampus maupun lewat diskusi antar mahasiswa, tentunya kita tidak mau ketinggalan dalam pemahaman hukum yg abstrak modal kita kelak setelah lepas dari bangku perkuliahan , tutup Revan.

Di waktu berbeda ketua STIH Persada Bunda ‘ Dr Irfan Ardiansyah SH, MH, juga memberikan tanggapan yang serius terkait kegiatan seminar yang dilaksanakan mahasiswa/mahasiswi Persada Bunda ” Pertama sekali kami STIH Persada Bunda sangat memberikan apresiasi atas inovasi yang dilaksanakan rekan-rekan mahasiswa/mahasiswi kami.

Mananggapi Thema diskusi kali ini terkait diskusi perkembangan undang – undang terbaru dengan undang-undang pidana terdahulu zaman kolonial Belanda, dimana undang-undang pidana baru lebih mengutamakan prinsif- prinsif keadilan secara formil namun lebih mengutamakan prinsif materil. Merujuk dari UU pidana yang lama dimana lebih menganut azas legalitas namun sekarang sudah lebih progresif. Disatu sisi lain Perbedaan mencolok antara KUHP lama dan baru adalah penempatan hukuman mati. Jika pada KUHP lama, hukuman mati masuk dalam jenis pidana pokok. Sedangkan, pada UU Nomor 1 Tahun 2023, pidana mati tergolong ke dalam pidana bersifat khusus yang menjadi alternatif.

Terdapat beberapa perbedaan jenis sanksi atau hukuman pidana di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan KUHP baru.

Namun demikian, KUHP baru buatan bangsa Indonesia ini baru akan berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada 2026 mendatang.

Pada KUHP lama, diatur dua jenis hukuman pidana, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Sedangkan, UU Nomor 1 Tahun 2023, mengatur tiga jenis hukuman pidana.

Terdapat beberapa perbedaan jenis sanksi atau hukuman pidana di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan KUHP baru.

Perbedaan jenis sanksi pidana di KUHP lama dan baru
Merujuk pada Pasal 10 KUHP, pidana terdiri atas dua jenis, yakni:

Pidana pokok
Pidana tambahan.
Sementara menurut Pasal 64 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru), sanksi pidana terbagi menjadi:

Pidana pokok
Pidana tambahan
Pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.

Terdapat beberapa perbedaan jenis sanksi atau hukuman pidana di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan KUHP baru.

Pada 2 Januari 2023, Indonesia mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP alias KUHP baru.

Namun demikian, KUHP baru buatan bangsa Indonesia ini baru akan berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada 2026 mendatang.

Pada KUHP lama, diatur dua jenis hukuman pidana, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Sedangkan, UU Nomor 1 Tahun 2023, mengatur tiga jenis hukuman pidana.

Perbedaan jenis sanksi pidana di KUHP lama dan baru
Merujuk pada Pasal 10 KUHP, pidana terdiri atas dua jenis, yakni:

Pidana pokok
Pidana tambahan.
Sementara menurut Pasal 64 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru), sanksi pidana terbagi menjadi:

Pidana pokok
Pidana tambahan
Pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.

Pidana pokok di KUHP lama dan baru
Berdasarkan KUHP lama, pidana pokok terdiri dari lima macam. Sedangkan di KUHP baru, pidana pokok hanya terdiri atas lima macam.

Perbedaan keduanya terletak pada pidana atau hukuman mati yang tak lagi menjadi pidana pokok menurut KUHP baru.

Selain itu, pada KUHP baru, pemerintah juga mengganti pidana tutupan dengan pidana pengawasan, ucap Dr Irfan Ardiansyah SH, MH.

Meriahnya acara seminar Nasional hukum , turut dihadiri Prof Dr Topo Santoso SH MH, guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ( sebagai narasumber)

Prof Dr H Syahlan SH, MH wakil ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau , ( narasumber kedua)

Prof Dr Elwi Danil SH, MH guru besar fakultas hukum Universitas Andalas ( narasumber ketiga )

Pembicara internal dari Persada Bunda Dr Irfan Ardiansyah SH, MH , tamu undangan dari Polda Riau, Kejati Riau, Polresta Pekanbaru dan tamu undangan lainnya.

Tak luput panitia mengucapkan terimakasih kepada pihak sponsor yang telah ikut memberikan kontribusi yang tidak terhingga , sehingga acara ini dapat terselenggara.

Pewarta: Jhon.   

Editor: Santoso.

Continue reading
Universitas Cokroaminoto Yogyakarta Berhasil Atasi Konflik Yayasan

Teropongindonesianews.com

Yogyakarta- Universitas Cokroaminoto Yogyakarta, perguruan tinggi swasta tertua no. 6 di Yogyakarta yang berdiri tahun 1981 , sempat dilanda konflik internal Yayasan pada akhir 2023 yang berdampak pada pimpinan Universitas dan kini sudah bisa diselesaikan dengan dilantiknya Pengurus Yayasan yang berlangsung di Auditorium Universitas Cokroaminoto Yogyakarta Jalan Perintis Kemerdekaan, Gambiran, Yogyakarta pada Sabtu, 27/4/2024 pukul 09.00.

Organ Yayasan yang terdiri dari Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan Perguruan Tinggi Islam Cokroaminoto Yogyakarta ini berdasar akte Notaris no. 2 Tahun 2024 dibuat oleh Notaris Taufik, S.H. yang berkantor di Jakarta Selatan itu terdiri dari, Ketua Pembina: Iin Sunny Atmaja, S.H.,M.H., Anggota Pembina terdiri dari : (1) Irwan Syambas,S.H. (2) Usamah Abdat, S.E. (3) DR.,DR(HC), Drs. Taufiq Effendi, MBA. (4) Zulbahri, S.E.,M.Pd. (5) Ciptasari Prabawanti, S.Psi., M.Sc., Ph.D. (5) Abi Dihan Kuntoro, S. H. Adapun Pengurus terdiri dari ketua : DR., Ir.,Mohammad Ismet, M.Sc., Sekretaris : Drs. Syamsurizal, S.Ag., Wakil Sekretaris : Aris Munfarida Muchsin, S.Ag.,M.Pd., Bendahara : Slamet Riyadi, S.H.,M.H., Bidang Akademik-Pengawasan Mutu dan Kerjasama : Sukartono Windu Kumoro, S.Kom.,M.Kom., Bidang Sumberdaya Manusia, Aset dan Pengembangan Usaha : Miftahul Adha, S.E.,M.M., Bidang Hukum dan Advokasi : Mohammad Nabawi, S.H.,M.H., Indra Perbawa, S.H. Bidang Pembangunan dan Infrastruktur : Ir. Subakri, M.T.
Pengawas : Dra. Karyati.

Irwan Syambas ketua Pembina YPTICY 2017-2023/2023-2028 berdasar akte 106 dan akte 774 tak menampik adanya konflik dalam tubuh YPTICY pada 2023.
Kami sudah mendengar masing masing pihak yang berkonflik, mereka yang berkonflik dan mereka memberi mandat pada ketua pembina YPTICY mengambil sikap dan finalnya adalah mereka yang namanya tercantum dalam Akta no. 2/2024 dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan nomor AHU-0007893.AH.01.12 Tahun 2024 Tanggal 1 April 2024 yang berhak atas pengelolaan Universitas Cokroaminoto Yogyakarta.

“Saya sendiri karena kondisi kesehatan dan berdomisili di Jakarta menyerahkan dan mengamanatkan pada ibu Iin Sunny Atmadja sebagai ketua Pembina dan semua anggota pembina bulat menyetujuinya.
Ketua Yayasan akte 774 Farid Iskandar harus mengakhiri segala tindakan dan mencabut laporan laporan yang dibuatnya secara langsung maupun melalui Plt Rektor”, tegas Irwan Syambas. U.A

Continue reading
Bersama Tripika, Pemdes Napal Putih Gelar Pra-Pelaksanaan Titik Nol Dana Desa

Teropongindonesianews.com

Bengkulu Utara , Pemerintah Desa (Pemdes) Napal Putih Kecamatan Napal Putih, mulai merealisasikan program Dana Desa (DD) Tahun 2024. Realisasi program transfer dana pusat itu diawali penentuan titik nol kegiatan fisik pembangunan.

Pantauan wartawan, kegiatan titik nol ini turut disaksikan unsur Tripika Kecamatan Napal Putih. Hadir pula BPD, pendamping desa dan segenap tokoh masyarakat Desa Napal putih.

“Tahun ini, kita melaksanakan Rehabilitasi  Balai Desa,” kata Kepala Desa Napal Putih, Asmara Wijaya.

Asmara menyebut, keterlibatan unsur Tripika Kecamatan Napal Putih ini sebagai wujud transparansi Pemerintah Desa Napal Putih dalam merealisasikan dana desa. Sikap keterbukaan informasi menjadi tolak ukur pihaknya, demi mensukseskan program.

“Dari awal pelaksanaan item kegiatan, kita sangat terbuka kepada masyarakat. Serta dalam pelaksanaan, masyarakat pun diharapkan turut andil untuk mensukseskan program,” harapnya.

Ia menambahkan, harmonisasi antara pemerintah desa, lembaga BPD dan masyarakat diharapkan selalu terjalin erat. Pihaknya juga akan semaksimal mungkin melaksanakan program kerja. Tentu sesuai azas manfaat masyarakat dan aturan yang berlaku.

“Mari bersama membangun desa,” demikian Asmara.

Tarmizi

Editor : Budhi

Continue reading
Patut di Laporkan…!!!, Diduga Korupsi Dana Bos Anggaran Tahun 2022 dan 2023 SMA Negeri 2 Sembawa jilid 2 Kabupaten Banyuasin

Teropongindonesianews.com

Sumsel – melanjutkan berita Teropong Indonesia news terdahulu atas dugaan indikasi korupsi Dana Bos Anggaran Tahun tahun 2022 dan 2023 pada SMA Negeri 2 Sembawa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

 

Hal ini di perkuat ketika awak media lain yang datang ke sekolah tersebut untuk konfirmasi atas dugaan indikasi tentang korupsi Dana Bos Anggaran Tahun 2022 dan 2023 , malah di sambut dengan nada sinis oleh satpam sekolah yang bernama yanto , yang mengatakan kalau tidak ada izin kepala sekolah tidak boleh masuk ( dilansir dari media siber 24 ).

Penjelasan Yanto selaku satpam sekolah ini atas perintah kepsek yang saat itu berada di ruang kerjanya, ini membuktikan betapa bobroknya oknum kepsek tersebut dan membuat dugaan korupsi Dana Bos tersebut semakin kuat terjadi.

Menyikapi dari berita siber 24, maka media TIN menduga kuat bahwa korupsi Dana Bos Anggaran Tahun 2022 dan 2023 oleh oknum kepsek SMA Negeri 2 Sembawa di gunakan untuk kepentingan pribadi.

Menurut Hartono Aktivis LSM Teropong mengatakan bahwa Dugaan perbuatan jahat oleh oknum kepsek SMA Negeri 2 Sembawa ini benar – benar telah melanggar UU no 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Tim media TIN dan Hartono aktivis LSM TEROPONG tersebut akan bekerjasama dengan pihak APH ( Kepolisian dan Kejaksaan ) , untuk segera melaporkan dan mengungkap dugaan Korupsi pada sekolah tersebut.

Sampai berita ini kami unggah, Tim belum mendapatkan jawaban yang akurat dari pihak sekolah, Untuk itu awak media TIN bersama Tim Aktivis LSM Teropong akan segera melakukan Dumas ke pihak Polda Sumatera Selatan.

BERSAMBUNG

Irwanto/ Sumsel

Continue reading
Pemerintah Kampung Marga Jaya Realisasikan Pembangunan Kamar Mandi Posyandu

Teropongindonesianews.com

Tulang Bawang – Melalui Dana Desa Th 2024 Kampung Marga Jaya Kecamatan Meraksa Aji, membangun kamar mandi posyandu dengan anggaran dana desa tahap pertama Th 2024 pembangunan tersebut berjalan kurang lebih 70% guna untuk peningkatan masyarakat kampung marga jaya disa’at kegiatan posyandu balita dan lansia.

Melalui Dana Desa (DD)  pemerintah kampung marga jaya anggarkan untuk pembangunan kamar mandi posyandu
Anggaran : Rp 17.323.000
Volume : 2 x 2 M
Sumber Dana : Dana Desa Th 2024
Lokasi : Kampung Marga Jaya
Dikerjakan oleh TPK Kampung Marga Jaya Kecamatan Meraksa Aji.

Kepala Kampung Marga jaya Ponidi  Saat dikonfirmasi awak media Teropongindonesianew.com diruangan kerja nya Sabtu, 26/04/2024 saya mengucapkan banyak terimakasih kepada pemerintah daerah maupun pusat, dengan adanya dana desa kami bisa membangun kampung.

“Masih Ponidi selaku kepala kampung semoga dengan dibangunnya kamar mandi posyandu bermanfa’at bagi  semua masyarakat. dan saya berharap kita semua sama-sama menjaga pembangunan tersebut, kami selaku pemerintah kampung berusaha membangun kampung lebih baik lagi tutupnya.

Dikediaman salah satu masyarakat kampung Marga Jaya ibu rumah tangga namanya tidak mau dipublikasikan saat dikonfirmasi media (TiN) kami ucapkan banyak terimakasih kepada seluruh pemerintah terkait, dengan adanya pembangunan kamar mandi posyandu sangat bermanfaat bagi kami semua saat laksanakan kegiatan posyandu. untuk kepala kampung, Sekdes Dll kami ucapkan terimakasih banyak semoga kedepannya lebih banyak lagi pembangunan dikampung marga jaya tutupnya Sabtu,26 April 2024.

Waluyo selaku TPK Pembangunan Kamar mandi sudah berjalan 70% kurang lebihnya kami selaku TPK laksanakan perintah kepala kampung dengan aturan yang ada, kami akan berusaha semaksimal mungkin mengerjakan pembangunan sampai selesai dengan baik kami ucapkan banyak terimakasih kepada pemerintah terkait, dengan adanya dana desa sangat membantu pembangunan dikampung kami ungkapnya sa’at diwawancarai awak media TiN dilokasi pembangunan kamar mandi posyandu. 26/04/2024.

Pewarta: HerwanSD/Reni.

Editor: Santoso.

Continue reading
Pj. Bupati Ugas Turun Langsung Membuktikan Komitmen Lapor KAND4

Teropongindonesianews.com

Kabupatrn Probolinggo , Pj. Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si., kembali menunjukkan komitmennya dalam merespon laporan masyarakat melalui Lapor KAND4. Pada hari Jumat (26/4/2024), beliau turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan warga di Dusun Masjid, Desa Paiton, Kecamatan Paiton, terkait bau tidak sedap dan limbah dari peternakan ayam di dekat pemukiman mereka.

Permasalahan ini telah dilaporkan sebanyak empat kali oleh perwakilan warga melalui Lapor KAND4 sejak akhir November 2023 hingga pertengahan Maret 2024. Berbagai media online pun telah memberitakan keresahan warga akibat keberadaan peternakan tersebut.

Upaya mediasi telah dilakukan beberapa kali, termasuk mediasi terakhir di awal Maret 2024 yang menghasilkan kesepakatan bahwa pemilik peternakan akan menyelesaikan panen ayam yang ada hingga tanggal 20 Maret 2024 dan tidak mengisi kembali dengan bibit baru.

Namun, berdasarkan laporan warga, pemilik peternakan melanggar kesepakatan dan tetap melanjutkan usahanya dengan mengisi bibit ayam baru. Hal ini memicu kekhawatiran warga dan mendorong rencana unjuk rasa/demonstrasi.

Menanggapi situasi tersebut, Pj. Bupati Ugas dan Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, hadir langsung di lokasi untuk meninjau situasi dan memediasi antara warga dengan pemilik usaha peternakan.

Dalam mediasi tersebut, Pj. Bupati Ugas meminta setiap OPD terkait untuk menjelaskan prosedur dan syarat perizinan usaha peternakan. Hasil peninjauan dan mediasi menunjukkan bahwa pemilik usaha belum menyelesaikan proses perizinan secara lengkap.

Pj. Bupati Ugas memberikan solusi dengan memberi waktu satu kali panen kepada pemilik usaha untuk menyelesaikan semua perizinan dan mendapatkan persetujuan warga.

“Saya beri waktu satu kali panen lagi untuk melengkapi izin dan persetujuan warga sekitar atas berdirinya kadang ayam. 30 hari lagi kandang ayam ini panen, kalau ditutup sekarang kasihan karena pemilik kandang sudah terlanjur mengeluarkan modal,” ujar Pj. Bupati Ugas.

Lebih lanjut, Pj. Bupati Ugas menegaskan bahwa jika setelah panen pemilik usaha tidak melengkapi perizinan dan persetujuan warga, maka peternakan ayam tersebut harus ditutup. Peternakan baru dapat beroperasi kembali setelah menyelesaikan semua perizinan dan mendapatkan persetujuan warga.

Meskipun sempat terjadi perdebatan, keputusan tersebut akhirnya diterima oleh kedua belah pihak. Pj. Bupati Ugas dan Kapolres Wisnu juga meminta warga untuk membatalkan rencana unjuk rasa demi menjaga ketertiban.

Pj. Bupati Ugas menjelaskan bahwa langkahnya tersebut merupakan wujud kepedulian terhadap masyarakat dan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.

“Apa yang dilakukannya sore hingga petang itu adalah wujud kepedulian untuk merespon dan menuntaskan permasalahan yang terjadi di masyarakat,” ujar Pj. Bupati Ugas.

Tindakan Pj. Bupati Ugas dalam merespon laporan warga melalui Lapor KAND4 menunjukkan komitmennya dalam melayani masyarakat dan menyelesaikan permasalahan dengan cepat, tepat, dan adil. Hal ini patut diapresiasi sebagai contoh pemimpin yang tanggap dan peduli terhadap rakyatnya.

BiroTIN/Prob

Editor : Budhi

Continue reading