
Teropongindonesianews.com
SITUBONDO – Simpang siur terkait kewenangan BPK Jatim yang di nilai oleh para pengusaha sangat merugikan dan keterlaluan,ini membuat DPC LBH CAKRA Kabupaten situbondo mempertanyakan sejauh mana kewenangan BPK Jatim kepada kewjiban para pengusaha mandiri/swasta.
Tim LBH CAKRA Situbondo mendatangi kantor BPPKAD kabupaten situbondo,untuk menemui ketua tim BPK Jatim,namun saat itu ketua tim BPK Jatim tidak dapat di temui karena masih melakukan pemeriksaan pada senin,10/4/2023
Saat itu tim LBH CAKRA Situbondo hanya di temui Ir.Puguh Setijarto kepala Inspektorat/Inspektur Daerah kabupaten situbondo di ruangannya dan sedikit menjelaskan kewenangan BPK Jatim,namun jawaban kepala Inspektorat menurut LBH CAKRA masih belum cukup.
Menurut Opek Sekretaris DPC LBH CAKRA Kabupaten Situbondo saat di konfirmasi oleh awak media Teropong Indonesia News menyampaikan “Saya masih kurang puas apa yang di jelaskan oleh kepala inspektorat,karena menurut kami pejelasan kepala inspektorat masih kurang pasti dan kurang kongkrit,kami akan tetap berupaya agar bisa bertemu langsung dengan ketua tim BPK Jatim agar tidak menimbulkan opini tidak jelas di masyarakat “,Pungkasnya
“Menurut kami apa yang di lakukan BPK jatim sangat keterlaluan dan terlalu masuk persoalan usaha mereka/para pengusaha ,padahal mereka mendirikan usaha memakai modal sendiri bukan di modali oleh pemerintah,kalau memang hanya ingin menelusuri kewajiban pajak seharusnya di BAPENDA sudah cukup dan jangan terlalu masuk kepada penghasilan dapur mereka,karena kewajiban para pengusaha adalah membayar pajak,sebenarnya di lihat dari penyetoran wajib pajak sudah cukup”,Tutupnya (BiroTINsitubondo)







