
TeropongIndonesianews.com
Banyuwangi — Seorang Kepala Desa (kades) Desa Sidowangi Kecamatan wongsorejo dilaporkan warganya ke kejaksaan Negeelri Banyuwangi kades diduga menyelewengkan dana desa tahun 2022, kurang lebih Rp 182.000.000,-( seratus delapan puluh dua juta rupiah )
Budi Hartono, SH Perwakilan warga yang juga penerima kuasa
mengatakan, laporan tersebut berdasarkan hasil rapat bersama masyarakat Sidowangi membahas kinerja kepala desa.

Kades tidak merespons masukan dan keluhan masyarakat mengenai beberapa item pekerjaan di dana desa utamanya penyaluran BLT DD dan program ketahanan pangan tidak digunakan dengan bennar
Masih Budi hartono ,SH. Selaku kuasa pendamping menerangkan, kejadian oknum kades sidowangi (muansin) tidak jauh berbeda dg kasus sambo
kalau sambo berencana menghilangkan nyawa Yosua, namun saudara Muansin berencana menghilangkan uang BLT DD taun 2022 juga ketahanan pangan berupa kambing untuk anak yatim,
terbukti hingga saat ini masi satu bulan uang BLT DD belum tersalurkan sekitar 124 orang penerima manfaat masing masing menerima Rp 300 000 per orang penerima manfaat,belum disalurkan
Tidak hanya itu saja adapun penerima manfaat anak yatim berupa kambing ,disini harga kambing pun yang sudah di terima anak yatim sangat tidak sesuai dg ketentuan harga pemerintah,
Harapan kami mohon kepada penegak hukum utamanya Kejaksaan Negri Banyuwangi kiranya bisa melakukan peninjauan kembali dengan kondisi harga kambing yg saat ini sudah di terima anak yatim.
sesuai dengan permendagri no 73 tahun 2020 ,tentang pengawasan ke uangan di desa masyarakat sidowangi sudah mencegah adanya rencana korupsi yang di lakukan oknum kades sidowangi,
Dengan demikian memohon para penegak hukum agar benar benar serius menangani hal ini,karena saya yakin tidak ada yg kebal dengan hukum bila sudah terbukti perbuatanya melawan hukum
Lanjut Budi Hartono SH mengaku, upaya preventif sudah dilakukan dengan menghubungi kepala desa secara personal untuk mengklarifikasi tapi tidak direspons. Dan tidak ada itikad baik kades dalam merespons informasi yang disampaikan. Selain itu tidak ada kejelasan dan kepastian soal kapan kegiatan dana desa dilakukan.
Sehingga masyarakat membuat laporan di kejaksaan negeri Banyuwangi agar dapat segera ditindak lanjuti oleh kejaksaan, ” Ungkapnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi Mardiono SH saat dikonfirmasi awak media ini Jum’at 14/4/2023 membenarkan telah menerima laporan masyarakat Desa Sidowangi Kecamatan Wongsorejo ” Laporan tersebut akan Kami dalami, kami juga akan turun ke desa tersebut untuk mengambil keterangan lebih lanjut “, Ujarnya.
“Benar ada laporan yang masuk mas , terkait pertanggung jawaban APBDes tahun 2022,” kata Mardiono SH dimana kades mengunakan dana desa tersebut untuk membeli tanah puskesmas Desa dan lapangan sepakbola yang tidak ada anggaran di APBDes, ” Terangnya.
“Dari hasil investigasi Inspektorat juga telah ditemukan unsur kerugian negara, kurang lebih Rp 182 ,000.000 ini. Wajib dikembalikan kepada negara dan diberi waktu dua bulan oleh inspektorat, namun proses hukumnya terus kami pelajari Samapai tuntas, ” Pungkasnya ( Red )






