
Teropongindonesianews.com
Bandung – Kegiatan Usaha Berkedok Panti Pijat / Spa khusus mengembalikan Vitalitas Kejantanan Pria yang di lakukan oleh Wanita – wanita Muda belia berusia sekitar 20 tahun rupanya mendapatkan Tanggapan serius dari Pihak Disparbud Kabupaten Bandung, hal ini terbukti bahwa kegiatan tersebut sampai dengan saat ini masih berjalan mulus dan tidak ada pelarangan, bahkan justru di ijinkan untuk mengembangkan usaha yang menurut beberapa kalangan sudah melewati batas kewajaran nilai – nilai agama.
Sementara itu beberapa tim awak media yang juga akan bersama mengkonfirmasi pihak Disparbud Kabupaten Bandung juga tidak pernah di temui, seolah – oleh menghindar dan tidak mau untuk di mintai keterangan terkait Usaha “Esek – esek” tersebut.
Beberapa pihak termasuk Salah satu Aktivis yang di mintai pendapat terkait usaha tersebut juga mengatakan bahwa usaha esek – esek tersebut tidak ubahnya usaha pelacuran karena sudah mengarah pada alat vital orang lain yang bukan muhrimnya, sebagaimana pendapat salah satu aktivis LSM Perintis, Hartono, SH yang sempat mengemukakan pendapatnya, bahwa usaha tersebut tidak sesuai dengan norma agama yang kita anut, “Kalaupun seperti Mak Erot yang juga dulu pernah viral bukan dengan cara seperti itu”, ujarnya, di tambahkannya bahwa usaha sepeti itu bukan saja akan merusak tatanan Nilai agama di negara kita, akan tetapi juga akan merusak mental para pemuda, ” Akan jadi apa negara kita kalau dari awal sudah menjamur urusan seperti ini pada para pemuda nantinya ?”, Tegasnya.
Di kayakannya bahwa ini harus di libas dan alasan apapun tidak di benarkan, kalaupun dengan pihak Disparbud itu di sahkan atau di ijinkan berarti juga bisa di pastikan bahwa Pihak Disparbud justru sangat jelas akan merusak negara secara keseluruhan, hal ini di ucapkan secara tegas sambil berkata berapi – api.
“Coba Mas, agama mana yang memperbolehkan seperti itu ?! “, tegasnya, makanya perlu di sorot dan harus di tindak lanjuti kalaupun dari pihak Disparbud mengijinkan, harapannya kalau memang tidak bisa di tindak lanjuti maka semua tatanan yang ada di Disparbud juga perlu di sorot, di duga banyak kejanggalan karena ketika di lihat dari oerijinan usaha tersebut sudah nyata tidak benar. Andy Abdilah, SH – Korwil Jabar








