
Teropongindoesianews.com
SITUBONDO – Yayasan Al-Kautsar kecamatan suboh kabupaten situbondo jawa timur salah satu penerima bantuan dana hibah yang di alokasikan untuk pembangunan kelas baru (RKB) Senilai Rp.136.337.000 dinilai dalam pengerjaannya menyalahi aturan.
Pasalnya Yayasan Al Kaustar menerima dana hibah sebesar Rp. 136.337.000 (Seratus Juta Tiga puluh enam juta Tiga ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) sesuai dengan Nomor SPP : 3854 Tanggal 14/10/2022, Nomor SPM: 3802 Tanggal 14/10/2022, nomor SP2D 25046 Tanggal 22/10/2022,
Pembangunan RKB tersebut dinilai banyak permainan yang mana pekerjaan belum selesai 100% sementara Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Sudah selesai 100% dan sudah di serahkan kepada biro Kesejahteraan Rakyat sekretariat daerah provisi jawa timur.
SUHDI, Ketua Yayasan Al Kautsar membenarkan hal tersebut, “Benar mas kami mendapatkan Dana Hibah dari Provinsi Jawa Timur Melalui DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai PKB, untuk Kegiatan Pembangunan memang belum selesai karena beberapa kendala termasuk kendala tukang dan perbatasan tanah yang ditempati Pembangunan Yayasan ini dan kami sudah sampai masalah tidak selesainya pembangunan RKB ini ke Pemprov Jatim ”. Jum’at,(11/08/2023)
Lanjut Suhdi, Pembangunan RKB belum selesai dan belum finising, karena kami terus didesak dan diminta SPJ sehingga kami kirim SPJnya kepada instansi terkait.
Terkait fee yang kami berikan kepada mediator, kami memberikan seikhlasnya sebagai ucapan terima kasih saja, ngakunya

Saya sangat berterima kasih karena banyak yang mensoroti bantuan dana hibah untuk Pembangunan RKB ini sehingga kami bisa menyelesaikan Pembangunan pada bulan ini dan tukang sampai lembur. Pungkas Suhdi.
Sekretaris DPC LBH CAKRA Situbondo, Novika Saiful Rahman yang populer dengan nama Opek menyayangkan atas penggunaan bantuan dana hibah dari Provinsi Jawa timur untuk Yayasan Al Kaustar yang sudah cair pada bulan November 2022 tapi bulan Agustus 2023 Pembangunan belum selesai atau sudah sembilan bulan belum selesai, ini kan Janggal.
“Setelah Kami LBH CAKRA melakukan Investigasi dan menganalisa bahwa Penggunaan dana Hibah untuk Yayasan Al Kaustar ini sudah menyalahi aturan baik Juklak dan Juknis dan dipasti terjadi mark-up sehingga Pembangunan Belum selesai tapi SPJ sudah rampung 100% dan sudah diserahkan kepada Instansi terkait, Ini keterlaluan” Terang Opek (Senin, 28/08/2023)
Jangan-jangan ketua yayasan menyelesaikan Pembangunan RKB ini mencari dana sumbangan lain diluar dana Hibah yang diberikan oleh Pemprov Jatim, Cetusnya
Kami menduga Pembangunan yang belum terselesaikan karena Fee atau Komitmen kepada mediator terlalu besar atau dana ini dijadikan bancakan. Paparnya.
Opek menambahkan “Dana Hibah Provinsi Jawa Timur dari tahun sebelum sudah bermasalah, dan pada tahun ini banyak Lembaga dan Pokmas penerima bantuan dana hibah juga banyak yang masalah sehingga dalam waktu dekat kami akan mengambil sikap untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum, Kami akan layangkan Pelaporan ke Polda Jatim sehingga menjadi Evaluasi pada tahun berikutnya tidak seenaknya menggunakan dana hibah ini karena dana hibah ini juga uang dari Rakyat.
Kami dari LBH CAKRA Berharap Pengawasan dari Badan Pemeriksa keuangan Provinsi (BPKP) jawa timur dan Instansi terkait lebih ketat dan selektif baik dalam penyaluran maupun penggunaan Dana Hibah ini sehingga dibawah tidak dijadikan bancakan oleh oknum penerima bantuan dan Golongannya.
Dan Perlu diketahui bahwa Kami LBH CAKRA selain memberikan penyuluhan dan mengedukasi hukum ke Masyarakat kami terus gencar melakukan pencegahan tidak pidana Korupsi dari semua Instansi Pemerintah maupun swasta yang mendapat kucuran dana dari pemerintah sehingga Indonesia bersih dari Korupsi, Tutup Opek.
BiroTINsitubondo





