
Teropongindonesianews.com
Surabaya – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI – Red) Kota Surabaya adakan Unjuk Rasa di Disnaker ( Dinas Tenaga Kerja – Red) yang beralamatkan di Jalan Dukuh Menanggal Selatan Nomor 124-126 Surabaya, 30 Agustus 2023.

Di bawah pertanggungjawaban Dony Ariyanto, Peserta Unjuk Rasa sekitar 100 tersebut mengajukan beberapa tuntutan di antaranya, Pidanakan pengusaha PT. SS Utama yang membayar upah buruh lebih rendah dari upah minimum dan Terbitkan penetapan pengawas ketenagakerjaan tentang kekurangan pembayaran upah dan kekurangan pembayaran upah lembur untuk buruh PT. SS Utama

Massa aksi unjuk rasa melakukan orasi secara bergantian yang intinya bahwa Kantor Disnaker Provinsi Jatim khususnya Pengawas Ketenagakerjaan yang tidak pro terhadap pekerja, akan tetapi berpihak kepada perusahaan, selanjutnya Perselisihan antara karyawan dengan perusahaan PT SS Utama sejak Januari 2023 bermula dari berkas kontrak kerja yang dinilai janggal akan tetapi pengawasan Disnaker Provinsi Jatim hanya berpihak pada perusahaan.
Di sampaikannya lagi bahwa karyawan PT SS Utama bekerja selama Januari 2023 sampai dengan sekarang dengan upah di bawah UMK serta jaminan BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan yang tidak di berikan oleh perusahaan, akan tetapi pihak pengawas Disnaker Provinsi Jatim diam, padahal mengetahui hal tersebuttersebut, kemudian kebijakan perusahaan PT SS Utama melalui keputusan sepihak dari manajemen perusahaan yang tanpa sepengetahuan pekerja menurunkan upah para pekerja dengan dalih penangguhan upah di karenakan perusahaan tidak mampu membayar seusai UMK.
FSPMI kota Surabaya menuntut nota penetapan terhadap 8 orang pekerja PT SS Utama yang tergabung FSPMI kota Surabaya yang sudah tidak di pekerjakan dari 8 orang tersebut 2 orang sudah keluar nota penetapan PHK berharap pihak pengawasan DisnakerProvinsin Jatim segera mengeluarkan nota terhadap 6 orang.
Setelah melakukan Orasi akhirnya 20 orang perwakilan massa di pimpin oleh Nurudin Hidayat selaku Sekertaris KC FSPMI Kota Surabaya di terima oleh Tri widodo selaku Kabid Pengawas Disnaker Provinsi Jatim, Ibu Nurleli Kesuma Siregar, SH, MH selaku engawas Disnaker Provinsi Jatim Korwil, Agus Purwanto selaku Bidang Pengawas Disnaker Provinsi Jatim dan Sugeng Widodo selaku Pengawas Disnaker Provinsi Jatim untuk melakukan pencocokan data atau gelar data Perselisihan hubungan antara PT. SS Utama dengan Khusnul khotimah, dan kawan – kawan sebanyak 8 orang PC SPAI FSPMI Kota Surabaya Tentang Perselisihan Hak Atas Pembayaran Upah di Bawah UMK.
Kemudian sekitar Pukul 12.32 WIB, Nurudin Hidayat yang bertugas sebagai sekertaris KC FSPMI kota Surabaya menyampaikan semua pengaduan (PT SS Utama) terkait Kekurangan Upah (Upah Dibawah Minimum), Kekurangan upah lembur dan Status hubungan kerja, sampai berita ini di unggah semua kegiatan berjalan lancar dan pengaduan FSPMI di catat dan akan di musyawarahkan. JN






