“YUDI GARUDA” SEKJEN II BP3RI DAMPINGI KORBAN PENIPUAN, LAPORKAN ANGGOTA LSM KE POLRESTA BANYUWANGI

Teropongindonesianews.com

BANYUWANGI – Dampak dari pandemic membuat kondisi perekonomian KY ibu rumah tangga terpuruk. Karena dampak situasi tersebut maka KY telat bayar angsuran. KY masih belum bisa tenang walaupun kala itu presiden RI Joko Widodo pernah mengeluarkan kebijakan bahwa pihak Leasing atau depkolektor tidak boleh mengambil atau menarik unit mobil yang sedang dalam masa kredit.

Kala itu mobil telat angsuran dan terkena tilang, lalu di bawa ke Polresta Banyuwangi, dan untuk mengabil unit mobil tersebut syaratnya KY harus menunjukkan Foto Copy BPKB. Karena mobil masih dalam masa kredit maka persyaratan tersebut belum bisa di penuhi KY.

Karena kesulitan mengambil unit mobilnya maka KY minta tolong ke lembaga LPK (Lembaga Perlindungan Konsumen) di Banyuwangi, dan dari pihak LPK saat itu mengatakan biaya administrasi sebesar Rp.18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah).

Karena merasa belum mampu untuk bayar Rp. 18.000.000 maka KY mengatakan jika mobil itu bisa di urus dan bisa keluar maka mobilnya silahkan di bawa dulu. nanti di ambil kalau sudah bayar kekurangan administrasi.

Menurut pengakuan KY, kala itu pembayaran Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) di transfer ke rekening surono pada tanggal 17 September 2021 Pukul 19:20, lalu Pembayaran berikutnya tanpa kwitansi dibayarkan bertahap dan di serahkan langsung ke rumah surono. Dan uang tersebut dimanfaatkan untuk apa oleh Surono DKK, KY tidak tahu.

Kala itu setelah mobil berhasil keluar dari polres dan KY belum bisa melunasi uang kekurangan administrasi maka mobil di bawa oleh tim LPK.

Setelah KY melunasi kekurangan biaya administrasi, salah satu anggota LPK mengatakan bahwa besoknya mobil akan di antar. Di tunggu-tunggu tidak datang lalu salah satu anggota LPK memberi kabar bahwa mobil telah kena depkolektor mata elang.

Setelah kejadian itu Surono (dan kawan-kawan) mulai susah di hubungi. KY kecewa dan merasa di bohongi. “kalau mobil di ambil depkolektor mengapa tidak menghubungi saya? kok tiba-tiba langsung di serahkan begitu saja? Percuma dong saya bayar 18 juta”, ujar KY yang merasa di rugikan.

“Saya sudah mengeluarkan uang 18 juta, bagi saya uang segitu itu banyak untuk saat-saat kondisi seperti ini. Kok aneh giliran sudah saya lunasi administrasinya kok mobil tidak di serahkan ke saya”, ujar KY kesal.

“Saya minta pertanggung jawaban agar surono (DKK) mengembalikan uang saya 18 juta dan mengganti rugi uang DP mobil serta uang angsuran yang sudah saya bayarkan”, ujar KY.

“Saya kira yang namanya lembaga itu ya harusnya melindungi dan membantu masyarakat yang susah, saya nggak tahu kalau kejadianya sampai kayak gini. Sekarang surono DKK kalau saya telpon susah banget, susah sekali untuk di temui. Saya bingung harus bagaimana untuk langkah saya selanjutnya.” Ujar KY.

Merasa di permainkan, KY meminta bantuan kepada Sekjen II Lembaga Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia (BP3RI). Dan KY di dampingi Yudi Garuda mengirimkan berkas laporan ke Polresta Banyuwangi.

“Selain anggota Lembaga LPK, saat itu saya mengira bahwa Surono itu adalah advokat, karena Surono sering memakai tulisan advokat di dada, entah advokat beneran atau tidak”. Pungkas KY menuturkan. Selasa (12/04/2022).

Penulis:TG

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *