Ditlantas Polda Jateng Berlakukan Pengurangan Poin SIM Bagi Pelanggar Lalu Lintas

Teropongindonesianews.com

KOTA SEMARANG – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan petugas Polantas agar tidak lagi melakukan tilang secara manual karena sudah beralih menggunakan mekanisme Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Hal tersebut diungkapkan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan di sela acara Konsinyering bersama Jasa Raharja di Hotel Gumaya, Kamis (27/10/2022).

Brigjen Aan menyampaikan sesuai arahan Kapolri bahwa tindakan yang diberikan oleh anggota Polri terkait pelanggaran lalulintas yaitu berupa peringatan dan edukasi.

“Kita diarahkan oleh pak Kapolri dalam 2-3 bulan kedepan ini kita melakukan kegiatan simpatik artinya dalam penegakan hukum yang kita lakukan itu lebih mengedepankan kegiatan edukasi, sosialisasi kemudian teguran kepada masyarakat yang melanggar dan memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT dengan ETLE,” kata Aan.

Namun dirinya menyebut ada kondisi dimana polisi tetap bisa menghentikan pengendara. Jika polisi melihat ada pelanggaran lalulintas yang berpotensi membahayakan seperti tidak memakai helm, lawan arah, atau bahkan anak kecil yang mengendarai motor, maka masih bisa menghentikan pelanggar

“Ya kalau kita melihat ada pelangaran seperti orang nggak pakai helm, kalau polisi tidak menghentikan, tidak berbuat apa-apa itu sudah salah membiarkan orang yang berpotensi kecelakaan. Harus tetap kita berikan peringatan dengan dihentikan. Itu salah satu bentuk edukasi dan menyelamatkan minimal satu orang itu agar tidak menjadi korban kecelakaan,” jelasnya.

Ditambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang membuat suatu konsep untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas berulang yang dilakukan masyarakat. Konsep tersebut diwujudkan dalam sistem merit poin.

“Jadi setiap pemilik SIM di awal akan memiliki 12 poin. Poin tersebut akan berkurang jika pemilik SIM tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas. Jika pelanggaran ringan akan dikurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, pelanggaran berat yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan akan dikurangi 5 poin. Jadi nanti kalau poin nya habis akan dicabut SIMnya dan harus melalukan ujian SIM lagi,” ujar Brigjen Aan saat menjelaskan mekanisme pengurangan merit poin.

Bahkan disebutkan pula ada jenis pelanggaran lalu lintas yang langsung seketika menghabiskan merit poin pemilik SIM.

“Kalau kasus tabrak lari akan langsung habis 12 poin dan SIM nya bisa dicabut permanen,” ungkapnya.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho yang mendampingi Dirgakkum Korlantas Polri dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa sistem merit poin tersebut sudah diberlakukan di wilayah hukum Polda Jateng. Namun dirinya berharap tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah sehingga tidak perlu dilakukan pengurangan merit poin terhadap pemilik SIM.

“Jadi di Jawa Tengah proses sudah berjalan dan sudah dimulai di Polda Jateng karena dari Korlantas sudah lama menentukan seperti itu jadi di wilayah tinggal menjabarkan. Kita harap tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat sehingga tidak ada poin-poin yang harus diberikan,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Agus juga mengungkapkan bahwa saat ini Ditlantas Polda Jateng sedang menguji coba penggunaan Drone untuk merekam pelanggaran lalu lintas.

“Bahwa ETLE itu ada yang statis dan ada yang mobile, jadi (penggunaan Drone) ini hanya salah satu mekanisme saja. Di Jawa Tengah sedang uji coba ETLE yang terkoneksi dengan Drone. Nanti setelah clear dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia, akan kami paparkan di Korlantas,” pungkasnya.

Jony

  • Wahyu Pemred Media TIN

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media, ( Call Redaksi : 082323884880 )

    Related Posts

    Polres Bondowoso Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2025 dan Pemusnahan Barang Bukti

    Teropongindonesianews.com Bondowoso, Dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri, Polres Bondowoso melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru 2025. Acara ini juga diikuti…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Pesta Miras di Bulan Puasa, Empat Pemuda Diciduk Polisi di Garut

    Pesta Miras di Bulan Puasa, Empat Pemuda Diciduk Polisi di Garut

    Baru Hitungan Bulan, Jalan Hotmix Ruas Kom – Gelung Sudah Hancur , Kualitas Dipertanyakan

    Baru Hitungan Bulan, Jalan Hotmix Ruas Kom – Gelung Sudah Hancur , Kualitas Dipertanyakan

    Diduga Aktivitas Penimbum CPO Marak Di Wilayah Hukum Polsek Kadis

    Diduga Aktivitas Penimbum CPO Marak Di Wilayah Hukum Polsek Kadis

    Polres Bondowoso Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2025 dan Pemusnahan Barang Bukti

    Polres Bondowoso Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2025 dan Pemusnahan Barang Bukti

    Tuntut Pecat Anggota DPRD Diduga Korupsi, Massa Kepung Gedung DPRD Jatim

    Tuntut Pecat Anggota DPRD Diduga Korupsi, Massa Kepung Gedung DPRD Jatim

    Pemerintah Prancis Puji Gerak Cepat Polri Tangkap Penjambret Warganya

    Pemerintah Prancis Puji Gerak Cepat Polri Tangkap Penjambret Warganya

    Patut Di Laporkan, Diduga Kuat Terjadi Penyimpangan Penggunaan Dana APBD Tahun 2023 Pada Sekertariat DPR Kota Pagar Alam

    Patut Di Laporkan, Diduga Kuat Terjadi Penyimpangan Penggunaan Dana APBD Tahun 2023 Pada Sekertariat DPR Kota Pagar Alam

    Menteri ATR/Kepala BPN Instruksikan Satker di Daerah untuk Lakukan Peninjauan Sekitar DAS sebagai Langkah Preventif Banjir

    Menteri ATR/Kepala BPN Instruksikan Satker di Daerah untuk Lakukan Peninjauan Sekitar DAS sebagai Langkah Preventif Banjir

    H.Roby Agusman Harahap Sebut Jaminan Sosial Perlindungan Pekerja Rentan Diatur Oleh Undang-undang

    H.Roby Agusman Harahap Sebut Jaminan Sosial Perlindungan Pekerja Rentan Diatur Oleh Undang-undang

    PT . TSM Hadir Sebagai Solusi Sumber Pendapatan Daerah di Tapanuli Selatan

    PT . TSM Hadir Sebagai Solusi Sumber Pendapatan Daerah di Tapanuli Selatan

    Bukber Seru Perangkat Kampung Bandar Sakti Ramadhan 1446 H/2025M

    Bukber Seru Perangkat Kampung Bandar Sakti Ramadhan 1446 H/2025M