Polda Jatim Bersama Pemprov Jawa Timur Gelar Rakor Bahas Laka Perlintasan Kereta Api

Teropongindonesianews.com

SURABAYA – Menyikapi seringnya kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api, jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar rapat koordinasi ( Rakor) lintas sectoral di Gedung Negara Grahadi kemarin , Rabu (4/1/2023).

Bahkan sepanjang tahun 2022, Direktorat Lalulintas Polda Jatim mencatat ada 175 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api di beberapa wilayah hukum Polda Jatim yang menyebabkan 105 orang dilaporkan tewas.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Toni Harmanto,MH saat menghadiri rakor di Gedung Negara Grahadi yang digelar bersama Gubernur Jawa Timur, Bupati, Walikota dan pihak PT KAI serta pihak terkait.

Menurut data Ditlantas Polda Jatim, dari 1.082 titik perlintasan kereta api di Jawa Timur ada sebanyak 734 titik perlintasan Kereta Api (KA) tidak berpalang pintu.

“Perlintasan kereta api tanpa palang pintu ini juga menjadi potensi besar terjadinya kecelakaan,”ujar Irjen Toni.

Menurut Kapolda Jatim, jumlah kasus pada 2022 meningkat 21,5 persen dibanding 2021 yang tercatat ada 144 kasus.

Sementara untuk jumlah kematiannya meningkat tajam, sebesar 89,6 persen dibanding 2021 yang tercatat sebanyak 77 orang meninggal dunia.

Kapolda Jatim menyebut kejadian laka lantas di perlintasan KA bisa jadi kelalaian penjaga palang pintu KA, bisa juga karena kelalaian pengendara bermotor saat melintas perlintasan KA apa lagi perlintasan yang tidak berpalang pintu.
“Jumlah ini bisa terus meningkat jika tidak segera dicegah, karena perlintasan kereta api tak berpalang pintu bisa menjadi mesin pembunuh ketiga setelah penyakit jantung dan ISPA,” pungkas Kapolda Jatim didampingi Dirlantas Polda Jatim,Kombes Pol Taslim Chairudin ditemui usai rakor.

Sementara itu Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengajak semua pihak yang terkait persoalan perlintasan kereta bisa melakukan pemantauan secara detail titik-titik palang pintu perlintasan.

“Bapak Kapolda Jatim mengingatkan kita semua untuk memberikan perlindungan yang lebih baik dan maksimal kepada masyarakat,” kata Gubernur Jatim.

Dikatakan Gubernur Jatim, Pemprov juga berupaya membuat palang pintu. Kewenangan Pemprov hanya ada sebanyak 19 perlintasan. Saat ini, sebanyak 18 perlintasan dipastikan telah berpalang pintu.

“Satu sedang berproses, itu di Banyuwangi. InsyaAllah segera selesai,” kata Khofifah.

Di sisi lain, para bupati/wali kota dan kapolres jajaran diminta untuk proaktif membuat rambu-rambu maupun spanduk imbauan di sekitar perlintasan tak berpalang pintung.

Sembari menunggu nota kesepakatan untuk merealisasikan palang pintu di seluruh perlintasan kereta api di Jatim.

“Bersama-sama mari kita niatkan Rakor ini berbagai upaya memberikan perlindungan terbaik untuk masyarakat Jawa Timur,”pungkas Gubernur Jatim, Khofifah. (Humas)

Santoso/Redaksi

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Satuan Lalu Lintas Polres Sorong Selatan Bersama Dinas Perhubungan Lakukan Swiping Kelengkapan Surat Kendaraan dan SIM

    Teropongindonesianews.com

    Sorong selatan – Satuan Lalulintas polres sorong-selatan Bersama Dinas perhubungan dan jasa raharja melakukan swiping kelengkapan surat-surat kendaraan Roda dua dan Roda empat dan juga surat ijin mengemudi atau sim.

    Hal ini di maksudkan agar setiap warga Negara khusus nya penduduk sorong-setan harus memiliki surat-surat yang lengkap, baik Roda dua dan Roda Empat dan taat membayar pajak.

    Dari pantauan Media TIN di Lokasi swiping banyak sekali kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan,surat kendaraan,hala ini di sikapi oleh Kasat Lantas polres sorong-selatan, yang di temui oleh media tin .menurut orang Nomor satu di satuan lalulintas polres sorong-selatan tersebut bahwa” bagi warga masyarakat sorong – selatan yang belum memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan roda dua maupun roda empat di himbau agar segerah mengurus nya jiga tidak akan di tindak sesuai dengan aturan yang berlalu.

    Harapan nya ,agar setiap warga sorong-selatan dapat membayar pajak dengan baik,serta memiliki kelengkapan kendaraan atau surat-surat dalam hal ini STNK dan NOTA PAJAK.kata Kasat Lantas Polres Sorong-selatan tersebut.

    Swiping yang melibatkan anggota satuan lalulintas polres sorong-selatan, dan Dinas perhubungan, jasa raharja dan di bantu oleh anggota polpos sektor moswaren serta anggota TNI.Swiping di lakukan mulai pukul 8.00 pagi hingga 12.00 siang . di bagi menjadi tiga titik swiping pertama depan polpos sektor moswaren, kedua sp1 bumi ajo dan ke tiga simpang tiga moswaren temi,moswaren sp1.

    Setelah selesai bagi kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan langsung di arahkan menuju polpos sektor moswaren.dan di lakukan penilangan sesuai dengan pelanggaran nya dan yang tidak memiliki SIM langsung di tindak pula agar segera melengkapi.

    Pewarta: Guntur Dika.

    Editor: Santoso.

    Continue reading
    Saat Perjalanan Ditemukan Bawa Narkotika, Polres Purwakarta Ringkus Pria Berinisial R

    Teropongindonesianews.com

    Purwakarta – Polres Purwakarta
    Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil mengamankan 1 orang penyalahguna narkoba berinisial R orang tersebut adalah warga desa citamiang Kabupaten Purwakarta, Minggu 08 September 2024.

    Dari tangan pelaku, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan paket narkotika jenis ganja.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan pelaku ini diringkus pada saat perjalanan dan ditemukan membawa narkotika jenis ganja di jalan raya citeko Kecamatan Tegal waru Kabupaten Purwakarta.

    Yudi menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

    “Pelaku diamankan beserta 2 paket narkotika jenis ganja siap edar,” Ucap Yudi, pada Rabu, 11 September 2024.

    “Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut,” ungkap Yudi.

    Sementara itu, sambung dia atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    “Ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara,” ungkap Yudi.

    “Ini juga upaya dan komitmen kami dalam menjaga Kabupaten Purwakarta dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat peredaran gelap narkotika,” ungkapnya.

    Yudi berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas.

    “Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk berperan serta dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana Narkotika segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta,” ucap Yudi.

    Pewarta: Fuljo Saefulrohman.

    Editor: Santoso.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Satuan Lalu Lintas Polres Sorong Selatan Bersama Dinas Perhubungan Lakukan Swiping Kelengkapan Surat Kendaraan dan SIM

    Satuan Lalu Lintas Polres Sorong Selatan Bersama Dinas Perhubungan Lakukan Swiping Kelengkapan Surat Kendaraan dan SIM

    Realisasi Dana Desa Pekon Pandansari TA 2023 Diduga Fiktif dan Di Mark Up

    Realisasi Dana Desa Pekon Pandansari TA 2023 Diduga Fiktif dan Di Mark Up

    Saat Perjalanan Ditemukan Bawa Narkotika, Polres Purwakarta Ringkus Pria Berinisial R

    Saat Perjalanan Ditemukan Bawa Narkotika, Polres Purwakarta Ringkus Pria Berinisial R

    Desa Bengkak Bergerak Cegah Stunting dengan Sosialisasi Gizi Seimbang

    Desa Bengkak Bergerak Cegah Stunting dengan Sosialisasi Gizi Seimbang

    Pemdes Tanjung Harapan Gelar Pelatihan Mengurus Jenazah

    Pemdes Tanjung Harapan Gelar Pelatihan Mengurus Jenazah

    Polres Batang Gelar ‘Polisi Sahabat Anak’, Begini Keseruannya!

    Polres Batang Gelar ‘Polisi Sahabat Anak’, Begini Keseruannya!