Teropongindonesianews.com
Situbondo – Tindakan bejat seorang ayah tiri yang diduga tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur akhirnya berujung pada pelaporan kepada pihak berwajib.
Tepatnya pada hari selasa, 28 maret 2023 pada pukul 14.30 wib, seorang Ayah bernama BUSADI warga desa Kertosari dusun belikeran mendatangi Polres Situbondo untuk melaporkan perbuatan Asusila yang menimpa anak kandungnya inisial (AR) gadis belia usia 16 Tahun.
Laporan atas nama Busadi sebagai pelapor di terima, an.Kapolres Situbondo KA SPKT u.b Ps KANIT I, AIPTU. SUGIANTO dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/99/III/2023/SPKT/POLRES SITUBOND/POLDA JAWA TIMUR tanggal 28 maret 2023.
Dan Kama (KM ) alias P.Kur usia 45 tahun , Warga Desa Kedunglo Kp.Cerpat Rt 02 Rw 05. Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, Sebagai Terlapor.
Adapun kronologi yang berhasil di himpun tim awak media Teropong Indonesia News adalah sebagai berikut ,
Kejadian tidak senonoh ini terjadi sekitar 5 bln lalu tepat nya di perbukitan Dusun Beto Kodung Desa Kedunglo Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo.
Berawal saat (AR ) 16 tahun, ikut ayah tirinya ( KM ) 45 tahun Ke ladang untuk mengambil rumput buat sapinya, sementara ibu kandungnya sedang berada di rumah tetangga yang punya hajatan.
Setelah sampai di ladang (AR) di ajak turun ke sungai di pinggir bukit untuk mengambil pisang.
(AR) yang tidak menaruh curiga apapun langsung di pegang dari belakang dan di ancam akan di bunuh kalau tidak mau melayani nafsu bejatnya (KM).
Kejadian tersebut baru terungkap tadi pagi atas pengakuan (AR) kepada Bapak kandungnya, Mendengar pengakuan tersebut sontak saja Busadi Ayah kandung (AR) tidak terima dan membawa (AR) melaporkan ke Polres Situbondo dan PPA yang sebelumnya sempat melapor ke Polsek Asembagus, sehingga dengan Polsek di arahkan unit PPA Polres Situbondo.
Saat di konfirmasi tim media Teropong Indonesia News, Unit PPA Situbondo membenarkan adanya laporan tersebut. (TimBiroTINsitubondo)