
Teropongindonesianews.com
PRINGSEWU,Lampung – Sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang desa yang mana sudah diterangkan,Seharusnya dana desa untuk kemajuan desa atau memberi manfaat kepada masyrakat,namun sebaliknya yang terjadi di Pekon Mataram Kecamatan Gading Rejo tersinyalir banyak syarat penyimpangan.Rabu,12/04/2023
Salah satu kegiatan yang mengunakan dana desa di pekon Mataram kecamatan gading Rejo Prinngsewu adalah :
1. pengadaan bibit padi Rp 11 000 000
2. pengadaan bibit cabai Rp 3 000 000
Ngatiman selaku ketua GAPOKTAN pekon Mataram kecamatan gading Rejo prinsewu saat di konfirmasi oleh awak media ini beliau mengatakan” kami benar mendapat bantuan bibit padi tetapi bukan dari pekon Mataram melainkan dari dinas pertanian”,Tuturnya singkat
Ditempat terpisah Yati selaku Ketua Kelompok Wanita Tani (KWT) pekon mataram juga menyampaikan ” bahwa kami tidak mendapat bantuan bibit cabai “Ucapnaya
Ditempat lain saat di konfirmasi Kaur perencana, ketua TPK, dan sekretaris desa memberikan keterangan bahwa bibit padi tidak jadi di belanjakan karna tidak ada dana talangan dan anggaran tersebut di kembalikan ke rekening desa
Rahmat Riyadi selaku kepala pekon Mataram kecamatan gading Rejo Pringsewu saat di konfirmasi beberapa waktu yg lalu mengatakan bahwa anggaran dana yg tidak jadi di belanjakan saya masukan ke saldo,
Pewarta : Sadek
Editor : Budhi







