
Teropongindonesianews.com
WAY KANAN – Maraknya penyelewengan Dana BOS dari Mark, Up SPJ mungkin tak asing lagi kita dengar. Salah satunya adalah Dana BOS SMPN 2 Gunung Labuhan Kepsek Leli Triana.
Saat tim Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) beserta kuasa hukum mengirimkan surat klarifikasi pertama dengan nomor 1008/SMS-KLARIF/DPW-LP NASDEM/I/2023 dan surat klarifikasi ke dua 1009/SMS-KLARIF/DPW-LP NASDEM/I/2023 di Sekolahan tersebut, akan tetapi Kepala Sekolah menjawab suratnya sudah sampai ke Dinas Pendidikan.
Bapak Saut LH Simarmata menduga kuat anggaran dana BOS di Mark Up. Saut LH Simarmata membeberkan anggaran dana BOS tahun 2022 SMPN 2 Gunung Labuhan rincian sebagai berikut. Tahap 1 : Rp.181.308.000,- tanggal pencarian 16/02/2022, tahap 2 : Rp.241.280.000,- tanggal pencarian 03/06/2022, tahap 3 : Rp.181.308.000,- tanggal pencarian 11/10/2022, jumlah total dana yang diterima tahun 2022 lalu sebesar Rp.603.896.000,-.
Dari jumlah dana yang dicairkan pihak sekolah tersebut membuat Iman Leli Triana Goyah, serta di Duga telah melakukan praktik korupsi dan Mark Up di sejumlah komponen.
Pembelanjaan ini rincian utamanya:
1. Penerimaan peserta didik baru:
Tahap 2 : Rp 6.600.000
2.Pengembangan perpustakaan:
Tahap 1 : Rp 3.310.000
Tahap 2 : Rp 46.687.000
Tahap 3 : Rp 1.080.000
3.Pembelajaran dan ekstrakurikuler :
Tahap 1 : Rp 8.253.000
Tahap 2 : Rp 5.813.000
Tahap 3 : Rp Rp 14.028.000
4.Kegiatan asesmen / evaluasi pembelajaran :
Tahap 1 : Rp 7.378.800
Tahap 2 : Rp 22.864.400
Tahap 3 : Rp 40.108.200
5.Adminitrasi kegiatan sekolah ;
Tahap 1 : Rp 40.401.700
Tahap 2 : Rp 60.060.600
Tahap 3 : Rp 48.954.800
6.Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan :
Tahap 2 : Rp 2.460.000
Tahap 3 : Rp 4.460.000
7.Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah :
Tahap 2 : Rp 121.007.000
Tahap 3 : Rp 18.225.000
8.Penyediaan alat multi media pembelajaran :
Tahap 2 : Rp 9.700.000
9.Pembayaran guru honor :
Tahap 2 : Rp 56.840.000
Tahap 3 : Rp 28.420.000
Tim penindakan dan pelaporan LP NASDEM menambahkan” Dari ulah kepala sekolah beserta jajaran timnya dalam mengelola dana bos ini diduga telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah, dan diduga memperkaya diri demi kepentingan pribadinya. Atas dugaan ini, LP NASDEM Saut LH Simarmata akan laporkan dugaan korupsi dana BOS ke pihak APH Kab Way Kanan. Tentunya Saut sangat berharap fengan APH Way Kanan bisa memproses laporan dugaan ini sesuai prosedur dan hukum uang berlaku. Bilamana hal ini dibiarkan sangat berpotensi terjadinya presiden Buruk di dunia pendidikan seluruh indonesia umumnya dan khususnya di pendidikan pemerintah daerah kabupaten Way Kanan.
LP NASDEM Fokus dalam penelitian secara teratur, terperinci dan tersistimatis pengelolaan anggaran negara yang bersumber dari APBN, APBD supaya tepat sasaran dan sesuai peruntukanya, hal ini sebagaimana Instruksi Presiden dalam Pengelolaan Anggaran Negara, demi pendidikan unggul dan indonesia maju, SAUT LH Simarmata menambahkan, disisi lain Kepala sekolah SMPN 2 Gunung Labuhan Way Kanan telah dapat diyakini melanggar UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan, asas – asas umun pemerintahan yang baik pasal 10, UU RI No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik, UU No. 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, maka kepala sekolah SMPN 2 gunung Labuhan kab. Way kanan sangat layak diberikan sanksi dengan pemecatan secara hormat dan pemecatan secara tidak hormat. Pungkasnya.
Pewarta: Kabiro Lampung Imam dan Tim
Editor Pusat : Syayudie eL Ha







