
Teropongindonesianews.com
Sumenep – Devita, 25 Tahun Warga Dusun Nenggara RT 09 RW 05 Desa Bungbungan Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep pada hari Senin 20 Maret 2023 Mendatangi SPKT Mapolres Sumenep untuk Melaporkan adanya tindak pidana pencemaran Nama Baik melalui Medsos yang di duga di lakukan oleh Akun atas Nama SAFITRI FITRI.

Di ceritakan kronologi kejadiannya pada Tim Media Teropongindonesianews.com bahwa dirinya mendapatkan informasi dari tetangganya yang bernama Suhro dan menjelaskan tentang sebuah unggahan di akun tersebut namanya berikut kalimat / kata – kata yang sangat pedas dan menyakitkan, menghina dan bisa di katakan berupa tuduhan – tuduhan yang menurutnya sangat tidak benar.

Laporan pada pihak polres Sumenep dengan nomor Laporan : LP/B/79/III/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JAWA TIMUR Akhirnya di tindak lanjuti dengan Penyidik Polres Sumenep dengan memanggil dirinya untuk di mintai keterangan, selanjutnya akan memanggil saksi yang saat itu memberitahukan tentang Akun yang di duga mencemarkan nama baiknya.
Masalah yang masih dalam lidik Pihak Kepolisian Resort Sumenep ternyata baru – baru ini di kagetkan dengan datangnya SOMASI dari Kuasa Hukum SAFITRI selaku Terlapor dan mencantumkan sesuatu yang di luar permasalahan pelaporan yaitu Devita yang memiliki nama lengkap OKTI DEVITA WULANDARI di Tekan untuk mengembalikan sejumlah dana karena di tuduh pinjam dengan dalih kerja sama bersama SAFITRI selaku pemberi Kuasa Pada Kuasa Hukum yang di tunjuk.


Atas kejadian tersebut, Devita yang sudah mengalami kekecewaan karena penahanan Ibu kandungnya atas tuduhan Penipuan Jo Penggelapan Dana SAFITRI dan juga Dugaan pencemaran nama baik atas nama akun SAFITRI FITRI Secara Otomatis Semakin membara hatinya di sebabkan karena dirinya tidak pernah sekalipun meminjam dana pada SAFITRI warga Jalan Trunojoyo RT 04 RW 04 Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep, kecuali ibu kandungnya yang saat ini walaupun kasus perdata yaitu pinjam meminjam ternyata juga di masukkan dalam unsur atindak Pidana Penipuan.
Dirinya sampai dengan saat ini masih menunggu hasil Penyidikan Yang di lakukan oleh Pihak Penyidik Polres Sumenep yang nantinya andai tidak bisa menangani permasalahannya, maka akan melayangkan surat ke jenjang yang lebih tinggi karena dirinya sebagai warga memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah Hukum.
” Saya akan lawan SAFITRI yang telah menuduh saya, padahal saya tidak pernah melakukan apapun terkait dana yang di utarakan pada Kuasa hukumnya”, Ujarnya Tegas, si tambahkannya bahwa dirinya juga merasa sangat heran karena kejadian yang menimpa ibu kandung yang saat ini di lakukan penahanan oleh pihak Polres Sumenep adalah kasus perdata yang di paksakan masuk dalam unsur tindak pidana, pada intinya dirinya akan melanjutkan proses laporannya ini sampai ke jenjang yang lebih tinggi, ” Saya Tidak mau Di permainkan oleh siapapun saja, akan sy lawan, ” Tegasnya







