
Teropongindonesianews.com
Garut – Penggarapan tanah dilakukan oleh DPC manggala garuda putih [MGP]. Dalam penggarapan ini dilakukn berdasarkan surat kuasa yang di berikan oleh saudara Yopi Malik Muntaha, dia merupakan pemilik Tanah, dengan Nomer surat kuasa No .068, sodari yopi malik muntaha, penerima sekaligus pemilik sebidang tanah hibah dan SK PN Garut No.W.11-4.8/628/HT.04 10-V-2016, serta didapatkan SK Nomer ; S.Tap/04/1/2021/Reskrim polres garut,” terangnya.
“Kamis (20/4/2023) Yopy menyampaikan bahwa, “dalam penggarapan tanah yang dilakukan oleh DPC manggala garuda putih berlokasi di blok Kaliki ngemped yang sekarang menjadi blok Nanjung Sari persil 125 Kohir 2154/2155, RT 005 RW 009 Desa Samarang Kecamatan Samarang Kabupaten Garut Jawa Barat”, imbuhnya.
Sambung yopi menyampaikan terhadap awak media, “tanah yang diberikan dalam penggarapan yang dilakukan oleh DPC manggala garuda putih kabupaten garut, tanah itu didapatkan berdasarkan Hibah dari Cep Yoyo ( Alm ) yang diberikan kepada kami, hibah tanah itu dibuat dan diterima saudarah Yopi malik muntaha pada tahun 2016 Lalu”. Ujar Yopi.
Lanjutnya yopi, “Keberadaan tanah tersebut saat ini sudah dijual oleh oknum tidak bertanggung jawab pernah ditanyakan ke pihak penyidik maupun pihak Polres Garut yang bernama bripka Iyan Dede Sopiyan tidak pernah perintah balik nama maupun menyerobot, karena masih penyidikan pernah menanyakan ke pihak bpk kasi sengketa. P. Cecep menyalahkan APH ada apa ini sampai saling tuding dan dikuasai oleh salah satu perusahaan bahkan telah didirikan bangunan diatas tanah milik kami”, pungkas yopi selaku pemilik tanah. Pewarta:Jang Naga
Editor Pusat : Syayudie eL Ha






