
Teropongindonesianews.com
RUTENG – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) St. Agustinus Cabang Manggarai, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, di Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Senin 05 Juni 2023.
Aksi damai ini merupakan aksi jilid II dengan tuntutan yang sama yakni meminta Kejari Manggarai mengusut tuntas kasus terminal Kembur yang dinilai dalam penetapan tersangka ada sistem pilih kasih.
Pantauan media TeropongIndonesiaNews.Com, titik star aksi demo tepatnya depan Unika Santu Paulus Ruteng. Sejumlah massa aksi lakukan long march menuju kantor Kejaksaan Manggarai sambil menggotong keranda mayat dengan tertulis Rip Nurani Kejari Manggarai.
Ketua PMKRI Ruteng, Laurensius Lasa, dalam orasinya mengatakan bebaskan kedua tersangka (BAM dan GJ). Keduanya adalah korban tumbal dari rekayasa hukum kejaksaan Manggarai dan meminta Kejari Manggarai agar menetapkan Fansi Jahang sebagai tersangka dalam kasus terminal Kembur.
Loin mengatakan, BAM hanyalah korban dari konspirasi atasannya. Tahun 2012 BAM hanyalah serang ASN baru yang belum layak secara kualifikasi menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Penetapan tersangka Geregorius Jeramu yang merupakan Tua Adat Kembur adalah diskriminasi terhadap hukum adat yang sudah lama hadir sebelum hukum positif,Pihak Kejaksaan dinilai tidak menghargai kearifan lokal yang ada. Karena Gregorius Jeramu sudah menguasai tanah itu telah berpuluh-puluh tahun” teriak Loin dalam Orasinya.
Lanjut Lion mengatakan dalam orasinya, hari ini PMKRI Ruteng menilai penegakan hukum di Manggarai mencelakai hukum adat tana Nuca Lale.
Pernyataan Sikap PMKRI Ruteng
Pada tahun 2012 dan 2013 Pemerintah Manggarai Timur melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) mengadakan pembangunan untuk terminal Kembur di kelurahan Satar Peot, kecamatan Borong kabupaten Manggarai Timur dengan luas lahan kurang lebih 7000 meter persegi dengan harga sebesar Rp. 420 Juta dan setelah dipotong pajak menjadi Rp. 402.245.455 Juta.
Untuk pembangunan terminal kembur Dishubkominfo melakukan transaksi jual beli dengan Bapak Gregorius Jeramu yang merupakan pemilik tanah yang dimana Bapak Gregorius Jeramu telah menguasai tanah itu selama kurang lebih 30 (tiga puluh) tahun, tanah mana dikuasai secara fisik oleh Bapak Gregorius Jeramu sejak tahun 1981, dan pada tahun 1982 Gregorius Jeramu menjadikan tanah tersebut untuk mengusahakan, mengelola, dan memanfaatkan tanah tersbut hingga pada tahun 2012 dan tanah tersebut hanya memiliki SPT PBB, hingga pada tahun 2012 Dinas Perhubungan membeli tanah milik Bapak Gregorius Jeramu dengan harga Rp. 402.245.455 Juta dengan 2 (dua) kali pembayaran.
Namun, dalam perjalanannya pembangunan fisik terminal kembur tidak kunjung selesai. Sebab terminal ini pembangunannya tidak sampai finishing sehingga menyebabkan bangunan ini mangkrak. Atas dasar itu, Kejaksaan Negeri Manggarai melakukan proses penyelidikan terhadap pembangunan terminal kembur. Tetapi dalam prosesnya Kejari Manggarai tidak melakukan penyelidikan fisik melainkan mengalihkan penyelidikan ke proses pengadaan lahan.
Sehingga pada tanggal 28 Oktober 2022 kejari Manggarai menetapkan dua (2) orang tersangka atas nama Gregorius Jeramu dan Benediktus Aristo Moa. Setelah itu, pada 29 maret 2023, Hakim di pengadilan tidak pidana korupsi (Tipikor) pada PN Kupang memvonis kedua orang tersangka yaitu Gregorius jeramu ( 2 tahun penjara dan membayar denda sebesar harga tanah yang telah ia terima), dan Benediktus Aristo Moa (1,6 tahun penjara serta denda 100 juta).
Satu (1), Penetapan tersangka oleh kejaksaan negeri manggarai sampai pada vonis yang di berikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kupang kepada saudara Gregorius Jeramu (Permilik Lahan terminal kembur) dan Benediktus Aristo Moa (pegawai biasa Dishub kabupaten Manggarai Timur). Keputusan ini menjadi presenden buruk dalam praktik penegakan hukum di Indonesia secara umum dan Manggarai khususnya.
Selain itu penetapan tersangka ini melahirkan pesimisme masyarakat terhadap penegakan hukum di bumi Nuca Lale ini.
Keputusan yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum tentu tidak diterima begitu saja oleh masyarakat adat Manggarai. PMKRI sebagai organisasi yang mewakili suara masyarakat manggarai telah menyampaikan keberatan terhadap keputusan yang di keluarkan oleh kejaksaan negeri manggarai melalui aksi demonstrasi jilid satu (1), namun sampai saat ini kedua orang ini telah divonis hukuman oleh majelis hakim tipikor Kupang.
Sementara kalau dipertimbangkan secara jujur dan rasional tanah tersebut diakui secara hukum adat orang manggarai dan pembangunan fisik yang mangkrak merugikan keuangan negara.
Keberatan tersebut dilandasi oleh beberapa pertimbangan pertama, bahwa Terminal kembur sama sekali tidak memberikan kontribusi ekonomi yang langsung terhadap masyarakat Manggarai Timur melalui PAD maupun pajak retribusi.
Pilihan mengabaikan penyelidikan terhadap pembangunan fisik, tentu menimbulkan kecurigaan yang besar bagi masyarakat, bahwa kami menduga Kejaksaan Negeri Manggarai telah bermain mata atau berselingkuh dengan beberapa pihak tertentu sehingga kasus pembangunan fisik ditutup rapat oleh kejaksaan negeri Manggarai. Dalam hal ini kuat dugaan kami bahwa kejari Manggarai telah menjadikan kasus terminal kembur sebagai ajang dalam praktik-praktik pemerasan.
Kedua, terkait total los atau kerugian negara sesuai hasil perhitungan yang telah disampaikan oleh inspektorat NTT sebesar harga tanah.
Kami menilai keputusan ini sangat tidak logis. Karena Gregorius Jeramu merupakan pemilik sah tanah tersebut dan telah diakui secara hukum adat Manggarai. Hal ini dikuatkan oleh UUD 1945 setelah amandemen ke-2 pada tahun 2000, yang termuat dalam pasal 18B yang menerangkan bahwa:
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
Namun kenyataannya kejaksaan negeri Manggarai mentersangkakan GJ dengan PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah PBB tersebut bukan alas hak/bukti kepemilikan tanah. Sementara berdasarkan hierarkis peraturan perundang-undangan di Indonesia hukum tertinggi adalah UUD 1945.
Oleh karena itu kami menilai bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Kejari Manggarai sangat melawan perintah UUD 1945.
Bahwa menurut kami, dikatakan sebagai total los atau kerugian negara apabila Gregorius Jeramu menjual tanah yang bukan miliknya, sementara faktanya dia menjual tanah miliknya sendiri yang diakui secara hukum adat Manggarai.
Artinya bahwa dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan telah mengabaikan hukum adat atau mengabaikan hak ulayat masyarakat adat Manggarai.
Ketiga, Proses penegakan hukum yang telah berjalan kami menilai ada upaya kriminalisasi hukum terhadap pemilik lahan. Hal ini dikuatkan bahwa tanah tersebut telah dikuasai oleh bapak Gregorius Jeramu sejak tahun 1980-an, dan juga dengan pengakuan dari tua golo (tua adat) kembur yang menyatakan bahwa tanah tersebut sudah dikuasai oleh Bapak Gregorius lebih dari 20 tahun.
Dalam pasal 37 UU Pokok Agraria yang berbunyi bahwa ketika kita menguasi tanah selama 20 tahun atau lebih secara terus menerus, jujur, dan tidak dipersengketakan, memiliki hak untuk memperoleh hak atas tanah tersebut.
Artinya negara sudah mengatur sedemikian rupa tentang hukum adat yang kemudian dijadikan sebagai landasan tentang keberadaan tanah yang berada di Indonesia umumnya dan Manggarai pada khususnya.
Apalagi Manggarai yang masih percaya penuh dengan hukum adat dalam berbagai aspek terlebih khusus tentang tanah.
Keempat, PMKRI Cabang Ruteng Santu Agustinus menilai bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Manggarai dan hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kupang tidak objektif dan tebang pilih. Sebab Fansi Jahang dan Gaspar Nanggar waktu itu menjabat sebagai kepala dinas dan kepala bidang yang menjadi penanggung jawab anggaran tidak ditersangkakan.
Untuk itu, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Ruteng santu Agustinus bersikap.
1. Bebaskan saudara Gregorius Jeramu dan Benediktus Aristo Moa.
2. Menyatakan Mosi tidak percaya terhadap Kejaksaan Negeri Manggarai
3. Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) untuk Segera mencopot kepala Kejaksaan Negeri Manggara dan Jaksa-Jaksa yang terlibat dalam KasusKasus Peradilan Sesat Tanah Terminal Kembur.
4. Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) untuk mengevaluasi Kejaksaan Negeri Ruteng, dan Hakim Agung (Komisi Yudisial) Hakim memeriksa Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kupang.
5. Mendesak Kejaksaan Tinggi dan KPK untuk memeriksa Kasus Pengadaan Tanah dan Pembangunan fisik Terminal Kembur
6. Mengutuk keras Kejaksaan Negeri Manggarai (Kejari) Manggarai yang tebang pilih dalam proses penegakan hukum di Tanah Congka Sae Manggarai.
Demikian pernyataan sikap ini untuk direalisasikan, kami sampaikan terima kasih.
Pewarta : Iren Darson
Editor : Budhi








