
Teropongindonesianews.
JEMBER – Berikut penjelasan PLT kepala Sekolah SMA Negeri Ambulu Sugeng Iswanto S.pd yang didampingi oleh humas dan dewan guru, menjelaskan tentang adanya program dan sistem dari penerimaan siswa baru dengan Zona dan sistem apa saja yang bisa diterima menjadi siswa baru.
Dari penjelasan PLT kepala sekolah dan humas SMA Negeri Ambulu mengatakan bahwa kita mengikuti sistem tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 51 tahun 2018.sistem zonasi ditetapkan sesuai dengan tempat tinggal dimana sekolah negeri milik pemerintah dengan radius zona terdekat 90% sesuai dengan jumlah peserta siswa, alasan lain seperti jalur prestasi dan alasan perpindahan domisili orang tua atau pindah tugas.
Pihak sekolah juga minta pada awak media Teropong Indonesia News ( TIN ) agar bisa membantu untuk menjelaskan pada masyarakat melalui Medsos.
Berbagai macam dibincangkan dengan awak media Teropong Indonesia News selaku mitra dengan mendayagunakan sumber informasi yang menarik dan didapatkan dari pihak sekolah SMA negeri Ambulu.
Demikian konfirmasi awak media Teropong Indonesia News
(Idham)





