
Teropongindonesianews.com
Bengkulu Utara – Beberapa Minggu yang lalu ormas bidik melaporkan dugaan perangkat desa balam yang doubeljob, maka dari itu inspektur Silaban memberi komentar di konfirmasi lewat telpon WhatsApp lebih kurang sekitar jam 02.00 Wib, Kamis 22-06-2023.
“Kami akan menindak lanjuti laporan anda pak, tapi kita antri dulu karena ada beberapa masuk laporan ke kantor kami karna laporan itu lebih duluan, jadi bersabarlah siap kami tidak lanjut atas laporan itu”, katanya.
“Sebagai mana tercantum dalam undang-undang No.6/2014 pasal 5 tentang desa, secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan. Terlebih dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan belanja daerah (APBD)”, Tegasnya.
“Saya akan pantau terus menyangkut laporan desa balam kecamatan air padang, di duga doubeljob, saya selaku pimpinan Ormas Bidik, sesuai regulasi saya selaku ketua Ormas Bidik DPD provinsi Bengkulu zamhori, akan trus pantau apa bila ada yang doubeljob di seprovinsi Bengkulu, karna itu sangat-sangat merugikan negara”, Ujarnya.
“Apa bila surat laporan beberapa Minggu yang lewat masuk ke inspetorat bengkulu utara itu tidak di tanggapi atau tidak dilanjuti, maka kami akan secara tegas akan unjuk rasa ke inspektorat Bengkulu utara”. Pungkasnya. Tarmizi








