
Teropongindonesianews.com
Situbondo – Polsek Besuki berhasil mengamankan minuman keras atau miras di wilayah hukumnya, dan Kegiatan patroli Cipta Kondisi tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 04 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 WIB dengan sasaran peredaran miras di wilayah Besuki.
Identitas penjual miras yang berhasil diamankan adalah Meryyherawati, seorang pedagang berusia 68 tahun yang beralamat di Jalan Adirasa, RT/RW 01/02, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

Hal ini berdasarkan laporan dari masyarakat sehingga anggota Polsek Besuki langsung melakukan tindakan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 botol anggur merah, 4 botol anggur merah Gold, 1 botol anggur kolesom, 6 botol anggur kolesom kecil, 5 botol bir singaraja, dan 2 botol apidin kecil.
Kapolsek Besuki, AKP H. Abdullah mengatakan bahwa kegiatan patroli ini dilakukan untuk menekan tindak pidana yang muncul akibat penyalahgunaan minuman keras atau beralkohol khususnya di wilayah hukum Polsek Besuki.

Petugas yang melaksanakan kegiatan adalah Kanit Reskrim (Aipda Agus bastomi), Kanit intelkam (Aipda Joni pakres), Bripda Abdur, dan Bripda I Made Wiratarka.
Seluruh kegiatan berlangsung aman dan tertib, dan barang bukti yang berhasil diamankan akan diproses lebih lanjut dan Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dari Polsek Besuki dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Redaksi






