Teropongindonesianews.com
Way Kanan Lampung – Pembangunan pengerasan jalan serta siring pasang serta gorong-gorong sepanjang lebih dari 2 KM di Kampung Penengahan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan dari awal pengerjaan bulan lalu hingga hari ini dikerjakan tanpa dipasang papan plang informasi.
Sabtu (19/8/2023).
Tampak dari pantauan awak media pengerjaan pengerasan jalan kecamatan di Kampung Penengahan Kecamatan Negeri Agung tersebut dari awal hingga berita ini diturunkan tak ada yang dapat diketahui informasi berkaitan dengan proyek siapa, anggaran dari mana, nilai pagu berapa dan siapa pelaksananya, hal ini karena sepanjang pengerjaan jalan tersebut tidak ada papan plang informasi yang terpasang, yang ada hanya benner bertuliskan ‘SEDANG ADA PERBAIKAN JALAN’.
Awak media mencoba melakukan investigasi kepada pekerja yang berada dilokasi pengerjaan tersebut, salah satu pekerja yang mengaku sebagai pengawas menyebutkan bahwa papan informasi belum dipasang karena masih berada di Kota Bumi Lampung Utara.
Pria yang mengaku sebagai pengawas tersebut juga menerangkan bahwa pekerjaan tersebut adalah pengerasan jalan dengan pemasangan batu dan tidak akan diaspal sesuai spek, dengan nilai pagu lebih dari 2 (dua) Miliar rupiah, Ungkapnya.
Sangat disayangkan ketika pengerjaan suatu proyek apalagi dengan menggunakan anggaran dana negara dengan jumlah besar mencapai Miliaran rupiah, sejatinya dipasang papan informasi agar masyarakat tahu penggunaan anggaran milik negara diperuntukkan kemana dan tehnisnya seperti apa.
Dengan bandelnya sejumlah rekanan pekerja proyek milik pemerintah yang enggan memasang papan plang informasi, secara nyata telah mengangkangi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informaai Publik, pada Pasal 52 disebutkan barang siapa tidak menyediakan dan tidak memberikan Informasi Publik, maka diancam dengan Hukuman Kurungan Penjara.
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi Orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Apa sebenarnya motif pemilik proyek ini hingga enggan memasang papan plang informasi publik.
Semoga ini menjadi referensi in stansi terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaksana pengerjaan proyek dengan menggunakan anggaran dana negara.
Pewarta: Darwin.
Editor: Santoso.