
Teropongindonesianews.com
Situbondo – Polsek Besuki Situbondo saat menjalankan kegiatan Rutin Patroli Cipta Kondisi berhasil mengamankan Penjual Miras ( Minuman Keras – Red ) bersama barang buktinya berupa 4 (empat) arak 600 ml tutup merah, 4 (empat) arak 600 ml tutup biru dan 4 (empat) arak 1500 ml tutup biru.
Penjual Miras dengan Inisial Fz, 37 Tahun warga Kp. Petukangan Rt/Rw 03/02 Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabuparen Situbondo langsung di amankan di Polsek Besuki untuk di mintai keterangan terkait dengan langkahnya tersebut ( Kamis, 24 Agustus 2923 ).
Di Jelaskan oleh AKP H. Abdullah, SH selaku Kapolsek Besuki bahwa kegiatan rutin pemberantasan miras ini merupakan atensi dari Bapak Kapolres Situbondo AKBP DWI SUMRAHADI RAHMANTO SH. SIK. M.H untuk menciptakan situasi yang aman terkendali di wilayah Hukum Polsek Besuki. Redaksi







