Herman Hofi Minta Segera Atasi Kerusakan Lingkungan Akibat PETI

Teropongindonesianews.com

Pontianak Kalbar – Persoalan lingkungan hidup khusus nya terjadi kerusakan lingkungan akibat PETI sudah luar biasa di Kalbar dan sepertinya tidak ada solusi dan tindakan tegas oleh Pemda dan APH yang berwenang di setiap instansi pemerintah dan penegak hukum terang Dr Herman Hofi Munawar selaku Pengamat Kebijakan Publik dan pakar Hukum kepada awak media pada hari Senin 22 April 2024 Wib.

Menurut Herman Hofi,” Seharusnya pemda dan APH sudah ada perhatian khusus yang serius dalam hal ini sebab secara kasat mata dapat kita lihat hampir di setiap titik aliran sungai besar dan sungai kecil kondisi air nya sudah tidak sehat lagi untuk di pergunakan mandi mencuci dan lain lainnya.

Namun sangat di sayangkan pemda kabupaten / kota seperti nya tidak peduli dengan kondisi seperti ini malah seolah olah tutup mata dan telinga bahkan terkesan senyap terhadap praktik penambangan ilegal tampa ijin alias PETI.

Pemda di setiap kabupaten/ kota tidak ada upaya menentukan langkah melakukan perbaikan dan upaya pengalihan mata pencaharian masyarakat pada sektor lain selain bekerja sebagai penambang emas tampa ijin, kalaupun PETI ini menjadi mata pencarian masyarakat Desa seharus nya pemda berusaha untuk mengalihkan status menjadi pertambangan rakyat dengan melibatkan BUMDES.
Kalau ini di lakukan maka masyarakat Desa terbantu dan lingkungan hidup dapat terkendali.

Masih terang Dr Herman Hofi yang terjadi saat ini justru masyarakat Desa hanya mendapatkan sebagian kecil hasil dari PETI justru yang di untungkan malah pihak pihak tertentu dan oknum oknum tertentu dan lingkungan hidup menjadi rusak masyarakat menjadi korban.

Banyak dampak negatif dari pengoperasian PETI ini baik yang berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Dampak sosial kegiatan PETI antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RT/RW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, dan kerusakan sosial dan moralitas, serta menimbulkan rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.

PETI JUGA tidak bisa memberikan konstribusi apapun terhadap pendapat negara apalagi pendapatan daerah.

Selain itu, PETI akan menimbulkan kelangkaan BBM, karenan mesin masing yang digunakan diluar perhitungan Pertamina dan pasti kelangkaan BBM solar berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat,.

Dari sisi lingkungan, yang pasti sudah di rasakan masyrakat kalbar adalah kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.

Kondisi ini sudah cukup lama terjadi tapi pemda masih duduk manis dan tersenyum…dan APH setengah hati melakukan penegakan hukum.

Kegiatan PETI tidak memiliki fasilitas pengolahan air sehingga genangan-genangan air serta air yang mengalir di sekitar PETI bersifat asam. Ini berpotensi mencemari air sungai dan berpotensi menjadi racun bagi manusia jika mengunakan air dari dampak PETI

Lanjut Hofi PETI juga umumnya mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Sering kita mendengar terjadi korban jiwa, dan mereka tidak ada perlindungan hukum apapun.

Hal interaksi karena banyak terjadi pelanggaran seperti menggunakan peralatan yang tidak standar, tidak menggunakan alat pengamanan diri (APD). Kita semua bertanya
Sampai kapan kondisi ini terus terjadi ? Kenapa semua pihak sepeti nya tidak peduli dengan kondisi yang ada mengapa pemda melalui dinas lingkungan hidup masih duduk dengan tenang dan mansi,??..

Bagaimana dengan dengan hukum yang mengtur cerita ini ? Hukum sudah sangat jelas sekali tinggal mau atu tidak nya melakukan penegakan hukum.
Berbagai bentuk peraturan perundang undangan yang dapat di terapkan dalam persoalan lingkungan hidup dan pertambangan,”pungkas Dr.Herman Hofi Munawar

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Pengamat Dan Pakar Hukum

Jono

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *