
Teropongindonesianews.com
Pringsewu, Lampung – Kepala Pekon (Kapekon) Fajar Agung Barat (FAB), Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, berinisial SAR, diduga kuat melakukan korupsi dana Memorandum of Understanding (MoU) media dengan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Pringsewu tahun 2024.
Dana sebesar Rp 35.000.000,- disepakati dalam MoU tersebut antara DPC APDESI dan 12 lembaga media yang ada di Kabupaten Pringsewu. Namun, SAR diduga tidak komit dengan DPC APDESI. Dana MoU yang diterima dari bendahara Pekon FAB, Indrako Wahyudi, sebesar Rp 35.000.000,- yang diperoleh dari dua termin pencairan Dana Desa (DD) tahun 2024, diduga digunakan untuk judi online, sebagaimana diberitakan oleh media online yang beredar di berbagai grup.
“Dana sudah kami setorkan kepada Kapekon FAB, yaitu SAR, dalam dua termin pencairan DD sebesar itu,” terang Indrako Wahyudi pada Jumat (10/01/2025). Ia mempersilakan media untuk menanyakan langsung kepada SAR.
“Jika ingin menanyakan tentang dana MoU kepada SAR, silakan hubungi langsung Kapekon FAB,” jelas Indrako Wahyudi.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa SAR diduga mengkorupsi tidak hanya dana MoU dengan 12 lembaga, tetapi juga gaji Badan Hippun Pemekonan (BHP), gaji RT, dan RW.
SAR juga disebut akan mengundurkan diri sebagai Kapekon FAB dan siap menyelesaikan semua persoalan yang menimpanya selama ini.
Terpisah, SAR, Kapekon Fajar Agung Barat, belum dapat dihubungi dan dikonfirmasi terkait dugaan korupsi dana MoU untuk 12 lembaga. Ia selalu menghindar ketika ingin dikonfirmasi. Nomor telepon selulernya tidak aktif dan pesan WhatsApp tidak dibalas.
Sadek