
Teropongindonesianews.com
NIAS – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Utara Lembaga Pengawas Aset Negara KGS-AI resmi melaporkan 2 Desa di kejaksaan Tinggi sumatera Utara terkait Dugaan KORUPSI Dana Desa dengan tanggal yang berbeda.
Adapun Pemerintah Desa yang diLaporkan di kejaksaan Tinggi sumatera Utara yakni
Pemerintah Desa Boholu Kecamatan Amandraya dan Pemerintah Desa Hilialawa Kecamatan Somambawa, Kabupaten nias Selatan Provinsi Sumatera Utara.
Ketua DPD Sumut Agustinus Zebua telah melaporkan Pemerintah desa serta perangkatnya tersebut dikejaksaan Tinggi sumatera utara berdasarkan hasil investigasi di lapangan yang di duga kuat telah terjadi penyalahgunaan keuangan negara dari anggaran Dana Desa tahun 2020 sampai 2024 miliaran rupiah.
tambah Agustinus Zebua contoh Desa BOHOLU adanya pembangunan FISIK PAUD dengan anggaran ratusan juta rupiah ternyata bangunan tersebut kalau di perkirakan 30 jutaan, sesuai hasil investigasi dilapangan PAUD tersebut hanya berdinding papan dengan ukuran 6×7 meter termasuk aset desa juga tidak ada terlihat sementara ratusan juta rupiah Anggaran Dana Desa di peruntukkan Pemerintah Desa
Boholu sesuai juknis laporan pertanggungjawaban tiap tahunnya.
Selanjutnya Dana PKK Desa Boholu hampir kurang lebih 100 Jutaan dan lainnya yang di duga sebagai lahan korupsi yang merugikan keuangan negara demi memperkaya diri Pemerintah Desa.
Sambung Agustinus, kalau kita lihat secara SPJ jelas sudah siap dalam laporan secara pertanggungjawaban yang diduga diatur dan di selesaikan diatas meja tanpa hambatan demi memperlancar pencairan dana berikutnya dan kepentingan pribadi untuk memperkaya diri secara berjamaah oleh oknum kepala Desa BOHOLU inisial GG.
ketika di konfirmasi oleh awak media pada kedua kepala desa yang sudah dilaporkan mengaku bahwa dalam pelaksanaan dana desa di desa BOHOLU maupun oknum Kepala Desa inisial SZ di Kecamatan Somambawa kabupaten Nias selatan mengaku bahwa sudah dilaporkan dikejaksaan negeri Kabupaten Nias Selatan dan Inspektorat tapi adem adem saja tutur
Keduanya.
Lebih ironisnya Bendahara Desa hiliawa adalah anak kandung dari saudara kepala Desa Hilialawa yang bekerja sebagai Guru Honor di SMKN 1 Somambawa yang sebentar lagi Jadi PPPK sehingga telah terjadi penerimaan honor yang bersumber dari keuangan Negara yang ganda.

Ketua DPD Sumut Lembaga Pengawas Aset Negara KGS-AI Agustinus Zebua mengatakan bahwa kedua Desa tersebut telah kita laporkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utaradan tembusan surat kepada Menteri PDTT RI, Kejaksaan agung RI Menteri keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi,Polda sumut, serta masih ada tembusan lainnya.
Lebih anehnya ketika kami turun di Desa Hilialawa Kecamatan SOMAMBAWA, kepala dan beberapa orang lainnya langsung menghadang kami agar tidak melihat pekerjaannya dari tahun 2020 – 2024 di persimpangan pariwisata Naru’u sebelum kantor Desa Hilialawa Kecamatan Somambawa terlihat oknum kepala Desa menyuruh perangkatnya untuk secepatnya mengambil 1 kardus minuman bir, beberapa botol Tuak suling Nias untuk diberikan kepada kita tim dari Lembaga dan wartawan.
Oknum Kepala Desa inisial SZ mencoba membujuk kami namun kita selalu menolak untuk tidak minum minuman beralkohol dan hal lainnya, sembari SZ meminta untuk duduk bersama saja, di saksikan oleh pemerintah Desa lainnya dan sembari menawarkan kepada oknum wartawan inisial TZ untuk memberitakan pekerjaan di Desanya untuk berita Positif
saya ketua DPD Sumatera Utara Lembaga Pengawas Aset Negara KGS-AI Agus zebua menolak tawarannya tersebut, karna ViSI Misi Pak Prabowo Subianto Sebagai Kepala Negara Republik Indonesia adalah memberantas masalah korupsi yang terlebih Dana Desa yang dapat memperkaya diri oknum kepala desa dan perangkatnya.
Setelah itu kami langsung keteluk dalam untuk Nias Selatan menyampaikan laporan tembusan surat di kejaksaan teluk dalam seketika kami sudah sampai di depan kantor kejaksaan tiba tiba kepala desa Hilialawa menghubungi saya untuk bertemu sebentar saja bersama bendaharanya anak kandung abangnya yang bernama Farli sandre zebua,sesampai kami diwarung depan kantor Kejaksaan menyebrang, terlihat ada banyak minuman beralkohol di atas meja yang telah disediakan oleh oknum kepala desa inisial SZ yang telah mabuk sambil menarik tangan saya,dengan berkata mari kita damai, jangan laporkan saya, sebelumnya saya sudah pernah di laporkan oleh warga saya di inspektorat.
Tambah SZ Oknum Kepala Desa Hilialawa mari kita duduk bersama saya memang akui saya tidak sempurna untuk melaksanakan Dana Desa dan sudah berkesalahan dalam pelaksanaan dana desa, tidak ada yang sempurna pak saya akui itu,lalu saya jawab kedia kalau sudah salah kembalikan uang negara, itu uang di peruntukan untuk kesejahtetaan rakyatmu, kalau tidak bersalah kenapa takut, baiknya biaya minum bapak ini yang Ratusan Ribu rupiah baiknya gunakan untuk membantu masyarakatmu.
Kepala Desa tidak diajarin untuk mabuk mabukan tapi seharusnya sebagai panutan ditengah masyarakat tutur Agustinus zebua
Ditambahkannya lagi oleh Agus zebua memohon kepada bapak kejaksaan tinggi dan seluruh instansi tembusan surat laporan pengaduan ini agar menjadi ATENSI penanganan kasus Dugaan Korupsi yang diduga menjadi lahan Korupsi terbesar kepala Desa secara berjamaah kiranya dapat diuangkap secara terang benderang berdasarkan UU Nomor 31 yahun 1999 sebagaimana di ubah UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi tegas Agustinus Zebua.
Tim