
Teropongindonesianews.com
Pringsewu, Lampung – Dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2024 di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, kembali mencuat. Dugaan ini muncul setelah terungkapnya Memorandum of Understanding (MoU) antara 12 lembaga dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pringsewu tahun 2024 senilai Rp35.000.000,-.
Kepala Pekon Sidoharjo, Supratikno, yang diduga terlibat dalam kasus ini, memberikan pernyataan berdalih saat dihubungi media. Ia mengaku telah menyerahkan persoalan tersebut, namun enggan menyebutkan kepada siapa.
“Sudah saya serahkan persoalannya,” ujarnya singkat, Selasa (28/01/2025).
Sayangnya, setelah memberikan keterangan yang tidak jelas tersebut, Supratikno tidak dapat dihubungi lagi. Nomor telepon selulernya tidak aktif.
Dugaan korupsi ini menjadi perbincangan hangat di Pekon Sidoharjo, khususnya terkait dengan pembayaran publikasi lembaga yang belum terselesaikan.
Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Pekon, Abdul Rahman, pada Senin (06/01/2025), membenarkan bahwa anggaran publikasi untuk MoU dengan 12 lembaga telah dibayarkan melalui Kepala Pekon Sidoharjo.
“Itu sudah diselesaikan dengan Kepala Pekon sejumlah Rp35 juta. Jadi, kalau dari Pekon sudah, dan kalau sampai saat ini belum selesai MoU dengan media itu, kami tidak tahu,” jelasnya.
Sadek