
Teropongindonesianews.com
Ketapang – Ratusan buruh sawit yang berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bekerja belasan tahun di perusahaan Sawit Minamas, PT Sandika Natapalma – Awatan Estate yang beralamat di Dusun Awatan, Desa Sukakarya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat masih berstatus PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
Hal ini disampaikan oleh para buruh kepada Media saat Pengurus Perkumpulan Pemuda Flobamora Ketapang (PPFK) bersama para buruh asal NTT mendatangi kantor besar Minamas Plantation untuk melakukan mediasi pada 27 April 2022.

Para buruh menjelaskan bahwa mereka sudah bekerja di perusahaan milik Minamas Plantation itu selama bertahun-tahun namun masih berstatus sebagai Buruh PKWT. PT Sandika Natapalma – Awatan Estate, merupakan salah satu anak perusahaan Minamas Plantation.
Sebelumnya Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak dimiliki oleh ratusan buruh NTT. Namun kemudian pihak perusahaan melalui petugasnya mendatangi ratusan buruh NTT yang sedang bekerja melakukan pemanenan sawit dan meminta para buruh menandatangani surat PKWT tersebut tanpa penjelasan apapun.
“Kami sudah bekerja bertahun-tahun namun status kami masih PKWT. Tiap tahun kami didatangi oleh petugas perusahaan saat kami sedang kerja panen sawit. Kami diminta tanda tangan surat, karena sedang lelah bekerja kami tidak membaca lagi surat tersebut kami langsung tanda tangan,” kata salah seorang karyawan.
“Ternyata kemudian hari baru kami mengetahui bahwa surat yang kami tanda tangan tersebut adalah surat PKWT” lanjut karyawan yang tidak ingin namanya ditulis tersebut.
Lebih Lanjut mereka menjelaskan bahwa walaupun status mereka sebagai buruh dengan PKWT namun tiap tahun mereka masih menerima THR.
“Namun tahun ini kami tidak mendapatkan THR karena alasan perusahaan status kami PKWT,” kata buruh lainnya.
Ketua Umum Pengurus Perkumpulan Pemuda Flobamora Ketapang (PPFK) Yakobus Tamon, S. Ag menjelaskan saat mediasi bersama pihak perusahaan di ruang pertemuan menjelaskan(27/04) bahwa ratusan buruh sawit asal NTT terjebak dalam aturan main perusahaan.
Menurut Jack pihak perusahaan dengan sengaja walaupun mengetahui Undang-Undang Buruh dimana pihak perusahaan wajib mengangkat para buruh yang sudah bekerja beberapa tahun dari berstatus PKWT menjadi buruh tetap di perusahaan, namun hal ini tidak dilakukan.
“Pada dasarnya tenaga kerja asal NTT, yang bekerja di PT. Minamas ‘terjebak’ dalam skenario perusahaan. Terjebak dalam aturan main perusahaan yang mana menandatangani kontrak kerja tanpa memahani isinya. Pihak perusahaan tidak melakukan sosialisasi terkait semua peraturan mereka bersama para buruh, karena hal inilah yang menjadi tidak dapatnya THR,” terang Jack kepada Media.
Dilain pihak Andi Rosita dari Serikat Pekerja Mandiri (SPM) – PT Minamas memberikan penjelasan saat pertemuan berlangsung antara pihak Perusahaan PT. Minamas, PPFK dan Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI)(27/04) bahwa perusahaan selama ini memperhatikan nasib para buruh dan memenuhi semua hak-hak buruh yang sudah tertuang di Undang-undang Perburuan.
Menanggapi Tuntutan Perkumpulan Pemuda Flobamora Ketapang ( PPFK) Bambang selaku salah satu manajer di PT. Minamas menjelaskan akan melakukan evaluasi di tingkat perusahaan untuk membahas permasalahan ini.
“Kami dari perusahaan akan melakukan evaluasi terkait permasalahan ini, dan mengangkat buruh yang sudah bekerja belasan tahun di PT. Minamas dari PKWT menjadi karyawan tetap secara bertahap,”kata Bambang.
Dari pantauan media, mediasi yang dilakukan oleh PPFK tidak hanya dihadiri oleh para buruh asal NTT, namun para buruh dari berbagai daerah yang mengalami nasib yang sama ikut bergabung untuk menuntut hak-hak mereka kepada PT. Minamas.
Bung JT








