
Teropongindonesianesw.com
Banyuwangi — Mustain Kepala Desa Bengkak kecamatan Wongsorejo Banyuwangi lakukan pungutan kepada petani penggarap lahan KLHK sidomulyo Eks PTPN XII Persero Afdeling Sidomulyo
Dari Keterangan Mustain ,Sag Kepala Desa Bengkak Saya hanya ingin masyarakat saya atau warga saya yang mengelola lahan di KLHK dikerjakan secara sah dan legal
tentang pungutan uang Rp 50.000 ( limapuluh ribu rupiah ) yang dibayarkan petani itu bukan pungutan akan tetapi merupakan hasil musyawarah bersama.juga dibenarkan oleh kades Bengkak kalau ada pembayaran 50 ribu rupiah per orang petani
Penggarap,rencananya akan digunakan sebagai transport ke Jakarta untuk minta tanda tangannya pak Samidi kepala biro umum terkait pembagian lahan KLHK di Sidomulyo Desa Alasbuluh Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi,kata H.Mustain,S,ag (Minggu,28 Agustus 2022).
Namun ini Berbeda dengan keterangan Hasan Warga Desa Bengkak , uang yang dibayarkan oleh petani penggarap telah diserah terimakan kepada H.Mustain S ,ag selaku kepala desa Bengkak.

Senada dengan Tohari namun dibantah tegas oleh Kepala Desa Bengkak.
Perihal uang petani belum digunakan dan masih utuh, karena belum ada kejelasan untuk ke Jakarta
Sebenarnya hal ini atau dokumennya belum diminta oleh KLHK.
Masih Hasan bertolak belakang, pujian Kepala Desa “beliau orang baik dan jujur mas tidak mungkin memakai uang yang bukan miliknya sendiri dan jangan khawatir Insya Allah uang itu masih utuh ada pada beliau,
Desas-desus yang berkembang di bawah pohon kapuk pasalnya Hasan ditunjuk sebagai Tim Keamanan Aset Tanah KLHK dan dicurigai menggunakan ijazah palsu sebagai syarat agar diterima menjadi tenaga pegawai non pegawai negeri pada kementerian KLHK semua ini atas rekomendasi kepala Desa Bengkak kecamatan Wongsorejo Banyuwangi.
( kur )






