Kapolsek Besuki Beserta Jajaran Amankan Empat Pelaku Perjudian

Teropongindonesianews.com

Situbondo – Sesuai dengan Instruksi Kapolri terkait dengan Tindakan pidana Perjudian yang harus selalu di atasi dan di jadikan sebagai Target pihak APH maka Kali ini seperti hasil Pantauan Tim Media Teropongindonesianews.com wilayah Besuki Situbondo, Kapolsek Besuki Situbondo telah mengamankan Empat orang yang di duga melakukan tindakan pidana Perjudian.

Empat orang tersebut adalah SUPRIADI, laki-laki, 40 Tahun pekerjaan Swasta, warga  Dusun Petukangan Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, ADNAN, laki-laki, 55 Tahun, Swasta, warga Dusun Pecinan Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, HERI, laki-laki, 55 Tahun, Swasta, warga Kampung Lesanan lor Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, HERMANTO, laki-laki, 53 Tahun, Swasta, warga Dusun Pecinan Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo.

Adapun Kronologi kejadian menurut AKP Sulaiman, SH bahwa pada awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat sehubungan dengan adanya perjudian, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar adanya dan saat itu juga langsung melakukan penangkapan dan di bawa ke Mapolsek Besuki, Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 01.20 Wib.

Barang Bukti yang di bawa antara lain 2 (Dua) Bandel kartu remi dan Uang sebesar Rp.125.000,- (Seratus dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya akan di adakan Penyidikan serta di proses Hukum.

Meyyudi Wagiantok

Continue reading
Cipta Kondisi Harkamtibmas, Petugas Gabungan di Lumajang Gelar Patroli Skala Besar

Teropongindonesianews.com

Lumajang – Patroli skala besar, melibatkan seratus lebih petugas gabungan diantaranya Polres Lumajang, Kodim 0821 Lumajang, Yonif 527/By Lumajang, BNNK Lumajang, Dishub dab Satpol PP Kab Lumajang digelar kemarin, Senin (22/8/2022).

Bermula dari lokasi pemberangkatan pasca pelaksanaan apel kesiapan di Mako Polres Lumajang, petugas bergerak ke dua arah terpisah menjadi dua kelompok.

Satu kelompok bergerak ke sektor Utara Lumajang, dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K M.H didampingi Dandim 0821 Lumajang Danyon 527/By Lumajang, Ka BNNK Lumajang. Sementara satu kelompok lagi, bergerak ke arah sektor selatan Lumajang, dipimpin Wakapolres Kompol Andi Febrianto Ali S.E.


Dikonfirmasi pasca kegiatan, Kapolres Lumajang berkata, kegiatan dilaksanakan dengan tujuan satu diantaranya menyapa masyarakat. Terlebih menyampaikan secara langsung berupa imbauan, agar tidak melakukan hal – hal yang negatif, baik itu penyalahgunaan narkoba maupun berbagai jenis perjudian.

Selain itu, membina sinergitas dan membuka akses selebar – lebarnya pada masyarakat, senada jika ada kelompok – kelompok kriminal agar disampaikan, supaya dalam penyikapan tidak terlambat.

“Diwaktu yang sama, kami juga menggerakkan polsek – polsek. Juga bertemu dengan beberapa tokoh masyarakat, termasuk ada dari legislatif DPRD Kabupaten Lumajang,” kata Kapolres Lumajang.

“Kemudian, kami sampaikan juga kepada masyarakat, jika hendak melakukan aktivitas keramaian agar sebelumnya memberitahukan, supaya kamipun bisa menyiapkan konsep pengamanan,” imbuhhya.

Dilain sisi, orang nomer satu di Kepolisian Resor Lumajang itu juga memberikan penekanan, jangan sampai pelaku kriminal merasa bebas bermain di wilayah hukum yang ia pimpin.

“Pelaku narkoba misalnya, jangan sampai merasa bebas. Entah itu transit entah apa disini, pokoknya kami tau dan mendapatkan informasi, akan kita kejar,” tegasnya.

Sementara rute, jelas kala itu melewati jalur yang sudah dilakukan mapping atau pemetaan diwaktu sebelumnya, termasuk rute rawan kriminal. Dengan memperkuat sinergitas dan kebersamaan, Polres Lumajang berkomitmen untuk menciptakan wilayah yang aman.

“Tegas kami sampaikan bahwa negara itu hadir ditengah – tengah masyarakat. Dan saat kami berpatroli, secara tidak sengaja bertemu dengan pihak – pihak yang melakukan intervensi pada pihak lain di wilayah sektor utara Lumajang. Kami sampaikan secara persuasif pada pihak yang bersangkutan jika perbuatan itu tidak benar dan tidak boleh dilakukan,” tukas Kapolres.

Ke depan, AKBP Dewa menyampaikan, kegiatan serupa akan kembali dilakukan dengan menyesuaikan situasi dan perkembangan yang ada.

Zamri/Komaidi

Continue reading
SDN Kepatihan Sosialisasi Bebas Narkoba Gandeng IPWIPWL LRPPN-BI

Teropongindonesiawes.com

BANYUWANGI – Upaya mewujudkan Banyuwangi Bersih dari Narkoba (Bersinar) terus bergulir dilingkungan sekolah. Kali ini, giliran sebanyak 600 siswa-siswi, dewan guru, komite dan Kepala SDN Kepatihan Banyuwangi, berkolaborasi dengan Institusi Penerima Wajib Lapor Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (IPWL LRPPN-BI) Banyuwang, Senin (22/8/2022).

Kolaborasi yang dilakukan oleh SDN Kepatihan, Banyuwangi dengan Panti Rehabilitasi Terpadu dibawah naungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) ini dengan menggelar sosialisasi dan edukasi serta penyuluhan tentang berbagai jenis narkoba serta dampak positif dan negatif dalam konteks penyalahgunaannya.

Terkait penyuluhan terhadap anak didiknya, Kepala SDN Kepatihan, Banyuwangi, Dra. Emy Tri Astutik , MM , mengatakan, bahwa kebetulan hari ini (Senin, red), ada kegiatan semebyar merdeka. Yaitu kegiatan anak-anak dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 RI dilingkungan sekolah.

“Dan juga ini ada ketua komite sekolah yang hadir, jadi saya merasa senang dan bersyukur dengan adanya sosialisasi bahaya narkoba ini. Karena kalau saya sendiri yang menyampaikan sosialisasi tersebut hanya sepintas saja, karena saya tidak memiliki ilmunya, hanya sekedar menyampaikan larangan-larangan saja,” terang Emy.

Alhamdulillah, lanjut Emy, tadi secara detail yang disampaikan oleh tim penyuluh dari LRPPN BI Banyuwangi anak-anak didiknya menyimak dan tidak terlalu ramai mengikuti, mulai dari kelas I hingga kelas VI terlihat tertib. Padahal biasanya, kata Emy, murid kelas I biasanya kalau terlalu lama pasti ramai. Alhamdulillah hari ini tadi karena anak-anak ingin tahu dan mendapatkan informasi bahaya narkoba, untuk dirinya sendiri juga tentang adanya hukuman mati bagi pengedar dan bandarnya.

“Dengan adanya pengetahuan itu saya selaku Kepala SDN Kepatihan, dan juga warga negara Indonesia, sangat mendukung sekali kegiatan sosialisasi bahaya narkoba. Karena kita melihat di sosmed sangat miris, apalagi anak muda yang seharusnya jadi generasi penerus pemimpin bangsa jangan sampai terkena narkoba. Itu harapan saya,” pungkas kepala SDN Kepatihan, Emy Tri Astutik.

Syauqi Noval Firdaus, selaku ketua komite SDN Kepatihan, merasa bangga menjadi salah satu bagian warga SDN Kepatihan. Bahkan Syauqi langsung menyitir pepatah dari Bung Karno yang berbunyi :,
“Berikan aku 1000 orang tua niscaya akan kucabut semeru dari akarnya. Berikan aku 1 pemuda niscaya akan kuguncangkan dunia”.

“Dari filosofi Bung Karno itu yang saya gunakan apabila untuk mengatasi bahaya narkoba. Terlebih dengan giat Semarak Kemerdekaan ke-77 RI bersamaan dengan sosialisasi bahaya narkoba sebagaimana disampaikan oleh tim penyuluh dari LRPPN BI, saya sebagai ketua komite sangat berterimakasih sekali,” lontarnya.

Sementara itu, kru IPWL LRPPN BI Banyuwangi yang bertindak sebagai narasumber adalah dua konselor adiksi, Sita Febrina dan Nadia Ragil didampingi pembinanya Hakim Said, SH, yang sekaligus merangkap menjadi moderator dalam kegiatan yang digelar secara outdoor di halaman sekolah. Bahkan Hakim Said juga didapuk menjadi pembina upacara sekaligus mengulas sedikit dampak hukum penyalahgunaan narkoba.

“Ini kehormatan yang luar biasa sekali, semoga manfaat dan barokah,” ucap pria berkumis, alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan ke-2 tahun 2006 di Universitas Jember (Unej) ini.

Di seasen terakhir, tampak ratusan siswa-siswi SDN Kepatihan yang duduk lesehan dihalaman sekolah menyimak pemaparan yang disampaikan narasumber konselor adiksi Sita Febrina. Mereka semakin tertarik karena penyampaian materi bahaya narkoba tersebut dilakukan secara sederhana dan lugas.

(Kur)

Continue reading
Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan oleh Polres Jombang, Oknum Jaksa Dicopot dari Jabatannya

Teropongindonesianews.com

JOMBANG – Polres Jombang menetapkan AH oknum Jaksa sebagai tersangka menyusul terbongkarnya kasus pencabulan terhadap remaja pelajar.

Selain AH, Polisi juga menjerat seorang mucikari dalam kasus itu. Keduanya dijerat dengan pasal berbeda.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan AH, dijerat pasal tindak pencabulan sesuai dengan pasal 82 Jo 76 E undang undang SPPA, dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sedangkan tersangka kedua acaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

“Kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujar AKP Giadi.

Dikomfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan adanya penangkapan oknum Jaksa oleh Polres Jombang karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan.

“Benar, sesuai laporan yang kami terima dari Polres Jombang, oknum Jaksa berinisial AH ditangkap di salah satu hotel di Jombang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap remaja yang berstatus pelajar,” kata Kombes Dirmanto,Sabtu (20/8/22).

Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan didapat informasi bahwa ada empat orang yang telah menjadi korban.

“Ke empat korban semua masih usia remaja, usia 16 hingga 17 tahunan dan berstatus pelajar,” tambah Kombes Dirmanto.

Masih kata Kombes Dirmanto, AH ditangkap Polres Jombang di sebuah hotel setempat pada Kamis, 18 Agustus 2022, sekira pukul 04.00 WIB.

“Diketahui AH ini menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro,”pungkas Kombes Dirmanto.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati saat dikomfirmasi awak media mengatakan ia sudah menerima laporan perihal penangkapan oknum Jaksa oleh Polres Jombang.

“Penangkapan itu dilakukan setelah aparat Polres Jombang menerima laporan tentang adanya penyekapan anak di bawah umur di sebuah hotel di kota setempat,” terang Mia.

Kajati Jatim ini langsung memutuskan untuk mencopot jabatan jaksa berinisial AH tersebut pasca ditetapkannya AH sebagai tersangka.

“Jadi, kami mengambil antisipasi dengan cara sementara mencopot jabatannya,”tegas Mia.

Mia menegaskan jika terbukti melakukan tindak pidana itu nantinya, jaksa AH dipastikan mendapatkan sanksi berat berupa pencopotan status sebagai pegawai secara permanen.

“Artinya, kami tidak akan membela ataupun berusaha menutupi, melindungi oknum yang memang sangat bersalah,”pungkas Mia.

Santoso/Redaksi

Continue reading
Maraknya Berita Bohong, Dewan Pers Keluarkan Surat Seruan

Teropongindonesianews.com

Dewan Pers keluarkan surat edaran Nomor: 01/S-DP/VIII/2022 Seruan Dewan Pers tentang “Penyiaaran Berita Bohong”. Surat edaran yang ditanda tangani oleh wakil ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya ini berisi tentang seruan untuk tidak menyajikan berita bohong, baik kepada pembaca, penonton maupyn pendengar.

Berikut seruan dari Dewan Pers.

Dewan Pers akhir-akhir ini menemukan sejumlah media arus utama menyiarkan berita bohong. Berita ini disalin-saji (copas) dari media sosial atau sumber yang tidak jelas.

Untuk sekadar contoh: (“CEK FAKTA: Ferdy Sambo Disebut Mahfud MD Bikin Skenario Sensitif, Dulu Pernah Jadi Penulis Novel Dewasa?”), (“Cek
Fakta: Beredar Video Syur Ferdy Sambo dengan Nikita Mirzani, Real atau
Hoaks?”), (“Cek Fakta: Irjen Ferdy Sambo Babak Belur Usai Satu Sel dengan Napoleon Bonaparte karena Berkelahi”), (“Mantan Petinggi KPK Bambang Widjojanto dikabarkan ditangkap Polisi di Rumahnya, begini kata Ketua RT setempat”), (“Polisi Larang Pemotor Pakai Sandal Jepit, Bakal Ditilang.”)

Berita-berita itu memang didahului dengan kata-kata “Cek Fakta”, namun tidak menafikan bahwa berita tersebut jelas-jelas merupakan berita bohong dan sejumlah lembaga pers tetap menyiarkannya meskipun pada akhirnya disebutkan bahwa berita tersebut tidak benar.

Penyiaran berita semacam ini ditengarai demi memperoleh pengunjung yang banyak (clickbait).

Dalam kaitan itu, Dewan Pers mengingatkan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi: “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, sadis, dan cabul”.

Penafsiran: “Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi”.

Memang ada lembaga pers yang
menyadari kekeliruannya kemudian mencabut (men-takedown) berita yang disiarkan misalnya yang berjudul: “Irjen Fadil Imran Ditahan Gegara Bantu Ferdy Sambo, 5 Perwira Polda Bernasib Sama.”

Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik menyatakan “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan pemirsa”.

Oleh karena itu, lembaga pers yang telah mencabut berita wajib disertai penjelasan alasan pencabutan dan kalau yang ditayangkan terbukti bohong mesti dengan rendah hati
mengakui kesalahannya dengan meminta maaf kepada pembaca dan narasumber yang dirugikan.

Dewan Pers memahami bahwa informasi seputar Irjen Pol Ferdy Sambo, terbunuhnya Brigadir J khususnya dan institusi kepolisian umumnya, sedang menjadi perhatian publik saat ini. Segala informasi seputar kasus tersebut akan
terus dinantikan publik, sehingga media-media berpacu dalam menyajikan informasi terbaru mengenai kasus itu.

Pers memang wajib terpanggil untuk melaksanakan salah satu perannya, yakni “memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui”, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers mengapresiasi, pers yang terus berkominten mengungkapkan kasus yang menarik perhatian masyarakat tersebut. Namun pada saat yang sama, Dewan Pers juga mengingatkan agar dalam menjalankan tugas jurnalsitik yang
penting itu, media tetap tidak boleh melupakan tugas etiknya sebagaimana disebutkan dalam Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pedoman dan Peraturan Dewan Pers lainnya yang telah dibuat oleh komunitas pers sendiri.

Dewan Pers mengingatkan penayangan berita-berita bohong tersebut akan bisa mengurangi kredibilitas lembaga pers yang bersangkutan, sekaligus juga
mencederai kemerdekaan pers yang diperjuangkan oleh komunitas pers dengan susah payah di era reformasi.

Dewan Pers akan mempertimbangkan untuk tidak melindungi pers dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bagi lembaga pers yang berulang kali melakukan kesalahan semacam itu.

Akhirnya perlu dicatat dan dipahami, Dewan Pers mengajak seluruh jurnalis atau wartawan serta komunitas pers untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers ini dengan
penuh tanggung jawab, dengan membuat berita sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan berpedoman kepada UU Pers No 40 Tahun 1999.

Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-77 RI, Dewan Pers juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghormati kerja pers, karena dilindungi undang-undang. Kekerasan terhadap pers yang akhir-akhir
ini kerap terjadi, agar tidak terulang.

Santoso/Redaksi

Continue reading
Kasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai yang Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik Penyidikan

Teropongindonesianewsnews.com

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) non tunai, antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) tahun 2009-2012 dari penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, peningkatan status ini berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi baik dari pihak terkait dan ahli-ahli, kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/8/2022).

Dedi menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2009 sampai dengan 2012 PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) melakukan Perjanjian Jual Beli Bahan Bakar Minyak (BBM) secara non tunai dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang ditandatangani oleh Diretur Pemasaran PT PPN dengan Direktur PT AKT.

Adapun proses pelaksanaan kontrak sebagai berikut, yakni tahun 2009 sampai dengan 2010 dengan volume 1.500 KL perbulan. Kemudian tahun 2010 sampai dengan 2011 PT PPN menambah volume pengiriman menjadi 6.000 KL perbulan (Addendum I). Selanjutnya tahun 2011 sampai 2012 PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 KL perpemesanan (Addendum II).

“Bahwa pada proses pelaksanaan perjanjian PT Pertamina Patra Niaga dalam tahap pengeluaran BBM, Direktur Pemasaran PT PPN melanggar batas kewenangan / otorisasi untuk penandatangan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas 50 M berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 Tanggal 11 Agustus 2008 Tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, Dan Otorisasi,” katanya.

Dedi menambahkan, PT AKT tidak melakukan pembayaran sejak tanggal 14 Januari 2011 – 31 Juli 2012 dengan jumlah sebesar Rp 19,751,760,915,- dan USD 4,738,465.64 atau senilai Rp. 451,663,843,083,20.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, Direksi PT PPN tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap penjualan BBM non tunai kepada PT AKT yang tidak melakukan pembayaran terhadap BBM yang telah dikirimkan dan Direksi PT PPN tidak ada upaya untuk melakukan penagihan.

“Tidak adanya jaminan colateral berupa bank garansi atau SKBDN dalam proses penjualan BBM Non tunai sehingga PT PPN mengalami kerugian pada saat PT AKT tidak melakukan pembayaran terhadap BBM yang telah diterimanya sejak tahun 2009 sampai dengan 2012,” ujarnya.

Dedi menuturkan, BBM yang belum dibayar oleh PT AKT kepada PT PPN berdasarkan data rekonsiliasi verifikasi tagihan kreditur pada proses PKPU N0. 07/PDT.SUS-PKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 4 April 2016, sebesar Rp. 451.663.843.083,20.

Berdasarkan data yang disiapkan akuntansi hutang piutang PT PPN diketahui volume BBM jenis solar yang sudah terkirim ke PT. AKT keseluruhannya adalah 154.274.946 liter atau senilai Rp. 278.590.775.399 dan USD 102.600.314.

“Berdasarkan hasil penyelidikan terdapat dugaan penerimaan uang oleh pejabat PT PPN yang terlibat dalam proses perjanjian penjualan BBM non tunai antara PT PPN dengan PT AKT. pada periode saat terjadinya proses penjualan BBM tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, terdapat indikasi kerugian negara yang dihitung berdasarkan jumlah BBM yang dikeluarkan oleh PT Pertamina Patra Niaga kepada PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) sesuai dengan kontrak dan Addendum I, II yang belum dilakukan pembayaran, sehingga menjadi kerugian negara sebesar Rp 451.663.843.083,20.

“Penyidik pun melakukan gelar perkara dan memutuskan kasus ini dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Penyidik pun melakukan langkah-langkah selanjutnya dengan membuat rencana penyidikan, melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan melakukan profiling kepada pihak-pihak yang diduga terlibat guna aset recovery,” katanya.

Santoso/Redaksi

Continue reading
Forkopimda Jatim Dampingi Kunjungan Kerja Presiden RI di Jatim

Teropongindonesianews.com

Forkopimda Jawa Timur dampingi Presiden RI Joko Widodo bersama rombongan dalam rangka kunjungan kerja di sejumlah tempat, di Jawa Timur selama dua hari, pada hari minggu 21 dan Senin 22 agustus 2022. Kunjungan kerja tersebut diantaranya Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), peluncuran Food Estate, Smart Green House berbasis mangga dan taksi alsintan, serta penanaman bibit jagung, bibit mangga dan pembagian mesin alat pertanian.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Nurchahyanto, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan Kabinda Jatim Brigjen TNI Fahmi Sudirman mendampingi kunjungan kerja Presiden RI Jokowi dan Ibu Iriana Joko Widodo bersama Mensesneg RI, Menteri PUPR RI, Menteri Pertanian RI, Menteri ATR/BPN RI, Kasetpres, Setmilpres melakukan kunjungan kerja di sejumlah tempat di daerah Jawa Timur.

Pada Minggu (22/8/2022), Presiden Jokowi bersama rimbongan langsung menuju pasar Pucang, Surabaya. Di tempat ini Presiden Jokowi menyerahkan BLT Minyak Goreng untuk PKH dan untuk TNI Polri serta bantuan modal kerja untuk pedagang pasar.

Selanjutnya, pada Senin (22/8/2022). Presiden Jokowi bersama rombongan lanjut melakukan kunjungan kerja di wilayah Kabupaten Gresik, guna melakukan peluncuran Food Estate, Smart Green House berbasis mangga dan taksi alsintan di Desa Sukodono Kecamatan Penceng, Kabupaten Gresik.

Membagikan tanaman bibit mangga sebanyak 2.500 batang dan Bibit Jagung sebanyak 2.500 batang, yang diserahkan kepada kelompok masyarakat pada 4 Kecamatan yaitu, Kecamatan Panceng, Ujung pangkah, Sidayu dan Dukun Kabupaten Gresik.

Adapun alat mesin pertanian yang berasal dari Pameran/Expo kedepan akan dibagikan kepada Kelompok tani dengan pendanaan 20% bantuan dari Pemerintah dan 80% akan dicover melalui Program KUR dari 3 Bank Pemerintah, diantaranya Bank BRI, Bank BNI dan Bank JATIM.

Kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan peninjauan dan penyerahan bantuan di Pasar Larangan Kabupaten Sidoarjo. Bantuan Program PKH berupa sembako dan uang tunai kepada 100 orang pedagang pasar Larangan, yang diserahkan secara simbolis kepada 10 orang, serta bantuan modal kerja kepada 100 orang PKL, yang diserahkan secara simbolis kepada 10 orang.

Usai memberikan bantuan di Pasar Larangan Sidoarjo, rombongan Presiden RI lanjut meniju Stadion GOR Delta Sidoarjo, untuk menyerahkan Sertifikat Tanah kepada 3.000 masyarakat, dengan rincian sebagai berikut Sidoarjo 1.020 Sertifikat, Surabaya I 450 Sertifikat, Surabaya II 500 Sertifikat dan Malang 1.430 Sertifikat.

Kunjungan kerja Presiden RI Joko Widodo di jawa timur berjalan dengan lancar dan aman, usai melakukan kunjungan kerja di Jawa Timur, Presiden RI Joko Widodo bersama rombongan melanjutkan perjalanan kembali ke Jakarta.

Santoso/Redaksi

Continue reading
Diduga pekerjaan proyek pemeliharaan jalan tidak sesuai spesifikasi

Teropongindonesianews.com

Tulang bawang barat– jalan poros kabupaten penghubung antar tiyuh yang berada di tiyuh setia agung dan tiyuh gunung agung kecamatan gunung terang kabupaten tulang bawang barat diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

Pasal nya ketika tim media melintas di jalan tersebut telah melihat sedang ada pekerjaan dijalan penghubung dua tiyuh tersebut, saat dilihat hasil pekerjaan tersebut diduga dibuat secara asal dan tidak sesuai spesifikasi.

Karena terlihat pekerjaan jalan hotmik tersebut baru hitungan beberapa hari sudah terlihat rusak dan retak, menurut keterangan Yanto masyrakat tiyuh gunung agung kecamatan Gunung Terang mengatakan” Jalan tersebut baru saja di perbaiki kalau tidak salah abis lebaran haji kemarin baru satu bulan lebih namun sudah terlihat rusak dan retak-retak bahkan lebih parah nya lagi beberapa hari yang lalu jalan tersebut di bongkar lagi dan di perbaiki lagi, namun hasil nya masih kurang baik” Ucap masyarakat.

Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV. SURYA KENCANA dengan no kontrak:600/05/KONTRAK/SPUPR/TUBABA/III/2022
Dengan nilai kontrak:Rp 5.260.378.000 dengan waktu pelaksanaan:180(seratus delapan puluh hari kalender).

Namun sungguh sangat memperihatinkan dengan anggaran sebesar itu tetapi dilihat dari pekerjaan nya kenapa bisa seperti itu, untuk itu kami mengharapkan kepada dinas terkait khusus nya dinas PUPR kabupaten tulang bawang barat dan kejaksaan negeri tulang bawang agar melihat dan mengkroscek pekerjaan yang di kerjakan oleh CV. Surya kencana tersebut.

Karena pekerjaan tersebut menggunakan uang negara jadi apapun bentuk pekerjaan harus ada pertanggung jawaban.

Terpisah Kabid binamarga PUPR Tulang Bawang Barat Sumardi mengatakan “Sudah kita deteksi dan periksa dan akan kita gelar ulang lagi,, Terima kasih buat rekan-rekan media sudah memberi infomasi kepada kami” Ucap sumardi melalui via whatsapp.

Tim

Continue reading