
Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Tiga tersangka atas nama SR (44 tahun), IM (39 tahun) dan YD (30 Tahun) berhasil di amankan oleh Satreskrim Polres Bondowoso terkait dengan diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan di wilayah Hukum Polres Bondowoso dengan modus investasi bodong, Selasa 1 Agustus 2023.
Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto, SH, SIK melalui Wakapolres Kompol Jose Indra lanawira, SH dan Kasat Reskrim AKP Joko Susanto memberikan penjelasan dalam Konferensi Pers bahwa kasus tersebut di laporkan oleh korban dan kejadiannya di lima TKP yang berbeda – beda di antaranya adalah satu tersangka 2 TKP, 1 Tersangka 2 TKP dan 1 Tersangka lagi 1 TKP.
TONTON INI…👇👇👇
Dijelaskan juga bahwa ketiganya melakukan bujuk rayu pada korban agar korban tergiur dengan apa yang telah di sampaikan korban, ” Para Tersangka mengajak korban untuk ikut berbagai investasi ( Jual beli Mobil, Toko Kelontong dan Jual beli beras ) dengan menjanjikan keuntungan besar sampai 10 hingga 30 % dari jumlah uang yang di serahkan oleh korban “, Ungkap Wakapolres.
Selanjutnya karena korban merasa curiga dan apa yang di janjikan para tersangka tidak kunjung ada hasilnya, akhirnya melaporkan mereka ke pihak Polres Bondowoso, dan kemudian Kasatreskrim polres Bondowoso mengamankan tiga pelaku dan barang bukti selanjutnya menjerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara. Sy/Iw







