
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah – Kasus pencurian dengan Pemberatan (Curat) kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.
Kali ini korbannya bernama Supardi bin Diro warga Dusun Adi Mulyo Kampung Adijaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Kepada awak media korban mengatakan bahwa Kejadian itu bermula pada hari selasa 01 Agustus 2023 malam, Saat itu korban Supardi pulang dari rapat Ranting Muhamadiah di kediaman Bapak Panji Asmoro selaku Ketua Ranting.

Sesampainya di Rumah, korban membawa sepeda motor miliknya masuk ruang belakang (Dapur) dan menguncinya. Namun, karena rasa capek serta ngantuk korban pun langsung Istirahat, sehingga lupa jika kunci motor tersebut masih tergantung.
“Jam 00:00 WIB, saya pulang dari rapat ranting Muhammadiah di rumah ketua ranting pak Panji Asmoro, sampai rumah saya langsung masukkan motor di dapur dan mengunci pintu. Setelah itu saya langsung istirahat (tidur),” kata Supardi.
Sekira pukul 04:00 WIB dini hari, dirinya hendak ke kamar mandi untuk berwudlhu, sontak kaget bukan kepalang mengetahui sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi ditempat (hilang).
“Sekira jam 04 pagi itu saya bangun karena mau sholat tahajud, saya kedapur mau wudlhu motor sudah gak ada, pintu juga sudah terbuka, jendela juga sudah terbuka, dan ada bekas di dongkel” terangnya
Atas kejadian tersebut, supardi mengalami kerugian Satu Unit Motor Merk Honda Beat dengan No Pol BE 2542 GMG perkiraan senilai Sepuluh Juta Rupiah (Rp 10.000.000,-) dan telah melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah.
Sementara, selaku Kapolsek Terbanggi Basar AKP Edi Qorinas, saat di konfirmasi via sambungan telfon WhatsApp mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus itu, terangnya.
Perwata: Nizar.
Editor: Santoso.





