
MENGEMBALIKAN JABATAN SEMULA SESUAI DENGAN REKOMENDASI KASN
Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Menyimak tentang Kegaduhan Mutasi Jabatan di Pemkab Bondowoso yang sampai dengan saat ini masih belum selesai, ternyata ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa Bupati Bondowoso bisa saja Bingung dengan persoalan saat ini, hal ini bisa saja di sudutkan pada pada beberapa hal.
Proses Mutasi jabatan yang telah di laksanakan oleh pihak Pemkab Bondowoso baru lalu ( 15 Juni 2023 ) yang pada akhirnya mendatangkan Pihak KASN ke Bondowoso untuk mengadakan pemeriksaan dan kemudian menurunkan Rekom untuk mengembalikan lagi pejabat yang telah di mutasi ternyata masih belum di laksanakan secepatnya, ada apa. ?
Pendapat dan pemikiran tersebut di lontarkan oleh Salah seorang Aktivis, Hartono yang sempat berbicara banyak tentang kebijakan Bupati Bondowoso, Drs. KH. Salwa Arifin dalam menghadapi permasalahan Mutasi Jabatan yang telah di laksanakan baru lalu.
Di katakannya bahwa di akhir masa jabatannya yang hanya tinggal menghitung hari sejak berita ini di unggah bisa saja timbul masalah serius dengan intern partai yang di ikutinya berkaitan dengan jabatannya sebagai Orang nomor satu di Kabupaten Bondowoso, atau bisa saja ada hal lain yang mengganjal sehingga sulit bagi Bupati sendiri dalam menentukan kebijakan.
Akankah Bupati bersifat Netral dalam hal ini ? Melaksanakan Rekomendasi KASN yang sudah turun ? Ada apakah dengan ini semua sehingga sampai saat ini masih saja tidak bisa untuk mengembalikan proses mutasi jabatan tersebut ?
“Secara Jelas sebenarnya Saya Pribadi Kasihan pada Bupati yang tentu saja bingung dalam menjalankan Surat Rekomendasi tersebut”, Ujarnya, Di tambahkannya, sebenarnya menurutnya, Bupati harus netral, bertindak tegas sesuai dengan Jabatannya sebagai Bupati, Bapak seluruh warga Bondowoso, dan lagi Bupati juga harus sadar bahwa apabila mengesampingkan surat tersebut di pastikan ada sanksi yang cukup berat yang nanti tentu pada Bupati sendiri sebagai pemangku jabatan tertinggi Kabupaten.
Di lain pihak sebenarnya ada sanksi berat pula sesuai dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Jatim pada Salah satu Pejabat yang berwenang melaksanakan Proses Mutasi tersebut baru lalu yang nantinya akan segera di kenakan pada pihak bersangkutan.
Hartono menjelaskan bahwa dirinya mengetahui tentang data pelanggaran Pejabat tersebut yang akhirnya pihak Inspektorat akan menindak lanjuti dan akan memindahkan jabatan awalnya menjadi Staf biasa, hal ini benar – benar berita yang menurutnya sangat bagus dan bisa di jadikan contoh agar setiap Pejabat tidak semena – mena dalam menjalankan tugasnya.
Saat ini menurutnya lagi bahwa kalau Bupati masih tetap tidak melaksanakan pengembalian mutasi jabatan tersebut, maka secara otomatis akan ada Sanksi jelas yang akan di terima, pada intinya Bupati Harus segera melaksanakan Pengembalian Jabatan semula sesuai dengan Rekomendasi KASN. Redaksi
Pewarta : Syayudie eL Ha







