
Teropongindonesianews.com
WAYKANAN -Salah satu warga Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung yang berinisial “P” ditangkap oleh Oknum Kepolisian Polsek Sektor Gunung Labuhan.
Namun sangat disayangkan kalau “P” yang ditangkap tersebut bukanlah Target Operasi yang di cari oleh Oknum Kepolisian Polsek Sektor Gunung Labuhan, karena Target Operasi yang dituju tersebut warga Kampung Banjar Sakti serta namanya sama namanya dengan “P” yang di tangkap dan “P”.
Saat dikonfirmasi oleh Awak Media ini “P” mengatakan, kalau “P” kaget terkait penangkapannya dirinya tersebut yang langsung dibawa ke Sektor Kepolisian Gunung Labuhan.
“Terus terang saya kaget dengan penangkapan saya tersebut, tau-tau saya ditangkap dan langsung dibawa ke Polsek Gunung Labuhan, Ucapnya
Orang tua “P” mengatakan melalui seluler yang sama, kalau dia tidak terima dengan kejadian tersebut. “Nama baik Anak saya serta keluarga besar saya tercoreng karena Oknum Kepolisian Sektor Gunung Labuhan yang telah melakukan penangkapan anaknya tersebut,”
“Saya tau persis Anak Saya, karena saya yang telah membesarkan dia dari kecil sampai sekarang ini. Anak saya tidak pernah melakukan tindak pidana kejahatan, kok tau-tau dia ditangkap ditangkap. Sedangkan pekerjaan saya sehari-hari hanya ke kebun, pulang dari kebun pun saya hanya dirumah, walaupun main saya cuma sekitar kampung saya saja,” Ujarnya.
“Pihak Kepolisian Sektor Gunung Labuhan yang salah tangkap tersebut, masa tidak mengenali terlebih dahulu target yang seharusnya ditangkap, malah main comot saja,” Pungkasnya sedikit kesal
Setelah melakukan tindakan salah tangkap warga Kampung Suka Negeri tersebut, Pihak Kepolisian Sektor Gunung Labuhan mengembangkan penggerbakan
Ke rumah Ketua LP-KPK Provinsi Lampung Lampung
Ahmat Yusup Selaku Ketua LP-KPK Provinsi tidak terima atas penggerbakan di rumahnya, karena tempat tinggalnya atau rumahnya bukan tempat penjahat bersembunyi,” Ujarnya.
“Seharusnya Oknum Kepolisian sebelum melakukan penangkapan harus melakukan beberapa tahap, seperti
1. Kepala lingkungan harus tau.
2. Membawa surat perintah penggerebekan rumah.
3. Didampingi 2 orang aparat kampung.
4. Berita acara minimal 2 hari setelah penggerebekan.
5. Penggeledahan harus dilakukan penyidik/penyidik pembantu.
6. Surat izin penggeledahan dari pengadilan karena rumah bukan rumah tersangka”
“Apalagi saat penggerebekan atau penggeledahan dirumah saya tersebut, posisi saya tidak ada dirumah. Yang ada di rumah istri dan anak-anak saya.
Terus terang, saya tidak terima terhadap oknum Kepolisian Sektor Gunung Labuhan yang mendatangi rumah saya dan melakukan penggeledahan tersebut,” ujarnya
“Saya sebagai Ketua LP-KPK provinsi Lampung bersama Orang Tua “P” yang anaknya ditangkap tetapi salah target tersebut akan melaporkan Oknum Kepolisian Sektor Gunung Labuhan ke Polda Lampung secepatnya,” Pungkas Ahmat Yusup.
Zainal






