
Teropongindonesianews.com
Situbondo – Ahmad Bayu Sukarno atau yang lebih akrab di panggil Ko Achin warga desa Asembagus kembali mendatangi Polsek Asembagus pada Rabu, 11/01/2023 berharap mendapat keadilan dari kasus yang menimpa diri dan usahanya yang bergerak di bidang perbengkelan ini.
Kasus dugaan penggelapan yang di Laporkan Ko Achin ke SPKT Polsek Asembagus dengan Nomor : LPM/18/IX/2021/RESKRIM/SITUBONDO/SPKT POLSEK ASEMBAGUS, tanggal 08 September 2021 ini sudah terlalu lama mengendap di Polsek Asembagus.

Namun demikian bukan berarti kasus ini tidak di tangani oleh Polsek Asembagus.
Dalam pantauan Biro Teropong Indonisia News (TIN) yang mengikuti kedatangan Ko Achin siang tadi di Polsek Asembagus menemukan bahwa Upaya Kepolisian Polsek Asembagus sudah melakukan serangkaian upaya mendalami terhadap Pelaporan/ pengaduan dengan mengumpulkan bukti bukti dan pemanggilan terhadap pihak pihak terkait walaupun belum selesai.
Ko Achin merasa sangat kecewa terhadap lambannya proses mendapatkan keadilan dari Aparat Penegak Hukum (APH). Bayangkan,sejak tahun 2021 hingga kini sudah masuk ke tahun 2023 dan sudah berganti ganti kanitnya sampai saat ini belum selesai, tutur Ko Achin kepada awak media TIN.
Saya berharap untuk segera di gelar perkara di Polsek Asembagus, imbunya.
(GusTIN)








