
Teropongindonesianews.com
SITUBONDO – Dua ASN yang yaitu Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Bidang Ketertiban Umun Dan Ketentraman Masyarakat sementara di bebastugaskan oleh Bupati Situbondo Karna Suswandi,lantaran viralnya pernyataan Pro dan kontra terkait aktivitas eks lokalisasi yang berada di kabupaten situbondo.Rabu,29/04/2023
Saat di wawancarai media Teropong Indonesia News Bupati Situbondo Karna Suswandi menyampaikan” mulai hari ini sementara kami membebastugaskan dua pejabat yang bertugas kesatuan Polisi Pamong Praja sampai menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat dan BKSDM Kabupaten Situbondo,dalam rangka memperlancar hasil pemeriksaan yang akan dilakukan oleh inspektorat berdasarkan PP. No. 94 tahun 2021, tentang disiplin pegawai di mana pasal 31 menyampaikan bahwa, untuk kepentingan memperlancar pemeriksaan maka pejabat atau PNS yang diduga melaksanakan pelanggaran disiplin dan dimungkinkan di sangsi berat dapat dibebastugaskan sementara,”Tuturnya
“kita menduga terjadinya pelanggaran atau kelalaian yang tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengaman perda di Kabupaten Situbondo,saya ini suatu peringatan kepada yang lain,agar dalam melaksanakan tugas hendaknya di sesuaikan dengan peraturan yang berlaku dan jangan mengambil kebijakan yang akan merugikan dirinya sendiri”,Imbuhnya tegas.
BiroTINsitubondo








