
Teropongindonesianews.com
SUMENEP, Ratusan mahasiswa yang tergolong dalam Aliansi Mahasiswa Sumenep ( AMS ) mendatangi kantor DPRD Sumenep
, jumat ( 07- 04-2023).
Kedatangan mereka sangat kecewa atas kinerja DPRD Sumenep atas persoalan-persoalan yang selama ini di anggap tidak becus dalam menyelesaikan persoalan yang selama ini terus bergulir seperti, mafia pupuk , keberadaan UU cipta kerja yang di nilai tidak tepat serta maraknya galian C ilegal.

Atas dasar itulah puluhan mahasiswa yang tergolong aliansi mahasiswa Sumenep ( AMS ) meminta keadilan, mereka berteriak menyerukan aksi kekecewaan di depan kantor DPRD Sumenep.

” Kami sangat kecewa kinerja DPRD sumenep yang selama kami percaya sebagai wakil rakyat namun nyatanya mereka mempunyai kepentingan sendiri buktinya persoalan-persoalan yang sudah ada sampai saat ini belum ada titik penyelesaian nya, ada apa DPRD Sumenep ini…mana ke Adilan..??? ” Ujar korlap aksi lewat pengeras suaranya.
Mereka sengaja datangi kantor DPRD Sumenep di malam hari sebab mereka ingin menyalakan lilin bertanda kehidupan di sumenep saat ini kondisi keadilan redup, dan mereka para aksi berteriak meminta kepada semua yang menyaksikan aksi itu agar dukung dan hentikan dalam perampasan koruptor.
Mereka mengira UU cipta kerja dinilai tidak tepat sebab UU itu memiliki sifat memaksa dan tanpa kajian yang akademis maupun yang komperhensif, pasalnya terdapat beberapa pasal yang sangat kontroversial dan menjanggal didalamnya.
Di antaranya :
1. Pasal 79 mengatur tentang berkurangnya waktu istirahat buruh, karena pertama penguasa tidak wajib memberikan waktu istirahat 2 hari/ Minggu untuk 5 hari kerja per Minggu. Kedua UU ini, UU dan PERPU ini juga menghapus hak istirahat panjang selama 2 bulan bagi seluruh buruh yang minimal telah bekerja selama 6 tahun.
2.pasal 88 C,D dan F yang menunjukkan politik upah murah melalui penetapan upah yang semakin fleksibel dan tidak demokratis, gubernur tidak lagi wajib menetapkan upah minimum kabupaten/kota, fungsi dewan pengupahan/sertifikat butuh hilang, ketentuan dan formula pengupah dapat berubah sewaktu-waktu.
3.perubahan pasal 64, 65 dan 66 membolehkan perusahaan menetapkan outsourcing pada jenis pekerjaan utama, padahal sebelumnya UU ketenaga kerjaan mengatur bahwa outsourcing hanya dapat dilakukan jika suatu pekerjaan terlepas dari kegiatan utama atau kegiatan produksi, seperti petugas keamanan dan kebersihan.
4.pada UU cipta kerja pasal 42 mengatur tentang kemudahan perizinan tenaga kerja asing ( TKA ) tanpa harus adanya surat ijin dari kementerian dibawahnya.
Pewarta, ” David “







