
Teropongindonesianews.com
Bolmut – Pemerintah Kecamatan Bintauna (CAMAT – Red) diduga telah memerintahkan Kepala Desa Mome untuk mengusir wartawan dan LSM pada saat melakukan peliputan
diduga camat Bintauna kabupaten Bolaang Mongondow Utara tersebut sangat tidak paham dengan undang-undang insan pers yang berlaku si Indonesia.
Keterangan tersebut telah disampaikan oleh Kepala Desa Mome kepada rekan wartawan Antartika RITON FARHAN JAELANI pada saat melakukan investigasi pembangunan infrastruktur yang dianggarkan dari dana desa sumber Anggaran APBN
Hal tersebut menarik perhatian publik karena Sangadi mome begitu polos menyampaikan Petunjuk Camat selaku Kepala wilayah dikecamatan Bintauna yang membawahi dari 15 desa 1 kelurahan.
Masih menurut keterangan Kades mome bahwa Camat EP tersebut diduga telah menyampaikan kepada seluruh Kades-kades yang ada dibintauna bahwa apabila ada wartawan dan
LSM datang perlu diusir.
Setelah mendengar keterangan Kades tersebut, Awak media teropong Indonesia news prihatin sebagai sesama pers langsung konfirmasi ke CAMAT Bintauna, Bapak Edi posangi untuk mencari kejelasan penyampaian
informasi tersebut lewat telepon genggamnya.
Setelah terhubung dengan camat Bintauna bukannya menjawab tentang dikonfirmasi, malah menjawab bahwa wartawan dan LSM tidak berhak mendapatkan informasi tentang penggunaan dana desa.
Sehingga kinerja Pemerintah Kecamatan dalam hal ini Camat Biantuna tersebut perlu untuk ditelusuri tentang kinerja dan sebab seorang camat bisa mengatur tugas seorang jurnalis hingga begitu arogan dengan rekan-rekan pers.
Hasil penelusuran awak media teropongindonesianews.com bahwa camat Bintauna EP diduga telah menunggangi hanya di satu suplier, sehingga terkesan bahwa pemerintah kecamatan selalu menghalangi kehadiran wartawan dan LSM, diduga agar tidak terbongkar apa yang kepentingannya.
Terkait dengan hal tersebut, beberapa awak media dan juga aktivis yang sering bekerja sama dengan tim Media TIN berharap pada pihak terkait dalam hal ini Bupati Bolaang Mongondow Utara, Bapak Depri pontoh dapat memberikan sangsi kepada oknum camat yang diduga telah menunggangi proyek dana desa yang ada di kecamatan Bintauna. (tam)








