
Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Sosialisasi Pelaksanaan Pelebaran Jalan melibatkan masyarakat yang terdampak sepanjang jalan Raya Gardu atak sampai Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Wringin Kabupaten Bondowoso.
Kegiatan Sosialisasi tersebut di adakan di Pendopo Kecamatan Sumber Wringin yang di hadiri oleh Asisten Haeriyah yulisti S.Sos, MM, Asisten 2 Hary cahyono, Asisten 3 Abdurrahman M.Si, PPK 1 Jatim Balai Penanganan Jalan Provinsi Jawa timur saudara Arik, Kasi intel Kejaksaan Negeri Bondowoso Samsuyoni Suprapto, SH, KBO Reskrim Polres Bondowoso Ipda Nurudin, SH, Kabag Hukum Roro Devi, Kabid Aset BPKAD Janarko Andre, Kasat Pol PP Slamet Yantoko S.Sos,MM, Inspektorat M.ulum, Kabid Bina marga Novim Triharyono dan Muspika Sumberwringin serta perwakilan Telkom Bondowoso, PDAM dan PLN Bondowoso ( Kamis – 21 Juni 2023 ).
Adapun materi sosialisasi yang dilaksanakan dalam kegiatan rapat kordinasi dan sosialisasi program pelebaran jalan raya gardu atak -sukorejo antara lain sebagai berikut :
1. Pelaksanaan program pelebaran jalan raya Gardu atak-Sukorejo ini merupakan program nasional dalam rangka mendukung aset wisata ijen geopark dan proyek nasional pusat listrik Tenaga panas bumi yang ada di Kecamatan Ijen.
2. Pelaksanaan pekerjaan Proyek tersebut akan di mulai sekitar Agus tus tahun 2023 dengan penambahan jalan aspal sebelah kanan jalan dan kiri jalan selebar 1,2 meter dari pinggir aspal lama dan 30 cm,untuk bahu jalan sehingga lebar jalan dari awal 4,5 meter menjadi 6 meter.
Dengan adanya program pelaksanaan pelebaran jalan tersebut ada beberapa aset yang terdampak antara lain sebagai berikut, Ruas jalan Gardu atak- Sumber gading yang sudah masuk dalam pendataan sebelumnya adalah Pohon sebanyak 91, Tiang PJU 37, Tiang Telkom 132, Rumah, Tanah, lahan warung Sebanyak 34 dan Rambu lalu lintas 20 Buah.
Selanjutnya Ruas jalan sumber gading -Sukorejo masing – masing Pohon sebanyak 79, Tiang PJU 0, Tiang Telkom 55, Rumah, Tanah dan lahan warung sebanyak 28.
Adapun yang nantinya mendapatkan ganti untung adalah lahan atau tanah yang milik pribadib(Sertifikat hak milik), sedangkan untuk bangunan yang ada di tanah milik negara tidak akan mendapatkan ganti rugi.
Selanjutnya dilakukan kesepakatan bersama penandatangan berita acara sosialisasi oleh masyarakat yang terdampak pelebaran jalan tersebut dimana seluruh masyarakat yang terdampak tidak ada yang keberatan atau juga menuntut.
Acara sosialisasi keseluruhan dapat berjalan dengan aman tertib dan lancar sesuai harapan semua pihak.
Mistono/Hendrik/Red








